
Ilustrasi anggota Polri. Putusan MK soal anggota Polri di Jabatan Sipil tak perlu aturan turunan. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Anggota Kepolisian yang akan menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun disambut positif oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurut dia, putusan tersebut pada dasarnya meneguhkan kembali prinsip dasar pemisahan peran kepolisian dan sipil dalam penyelenggaraan negara.
Ia menilai, langkah MK ini konsisten dengan semangat reformasi yang ingin menempatkan institusi pertahanan dan keamanan sesuai fungsi konstitusionalnya.
Fickar menjelaskan, keputusan MK tersebut sekaligus menguatkan kembali ketentuan yang sudah lama berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
“Putusannya menegaskan kembali ketentuan dalam UU Kepolisian yang mengharuskan berhenti atau pensiun jika akan menjabat di jabatan sipil lainnya,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Jumat (14/11).
Ia menekankan, prinsip serupa berlaku pula bagi TNI, sehingga tidak diperlukan aturan tambahan untuk melaksanakan putusan tersebut.
Menurut Fickar, ketegasan MK dalam putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat agenda reformasi di sektor pertahanan dan keamanan.
“Artinya kepolisian itu memang harus direformasi, terutama yang menyangkut budaya kerja yang lebih menempatkan diri sebagai penguasa,” ujar Fickar.
Dalam konteks ini, Fickar menilai putusan MK membantu mengembalikan institusi-institusi keamanan pada fungsi dasarnya.
“Karena itu putusan ini mengembalikan secara murni pada tugas-tugas kepolisian, baik sebagai penegak hukum, penjaga kamtibmas dan pelayan masyarakat,” tuturnya.
Karena itu, Fickar menekankan putusan MK tidak memerlukan aturan turunan untuk dilaksanakan. Sebab, sifat putusan MK tidak hanya mengikat pembuat kebijakan, tetapi juga seluruh institusi negara sehingga harus segera diimplementasikan.
“Langsung bisa dijalankan, karena putusan MK itu final dan mengikat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di lembaga sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
