Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 November 2025, 16.39 WIB

Pengamat: Polisi Duduki Jabatan Sipil Tanpa Berhenti Dinilai jadi Indikator Terjadinya Praktik Korupsi

Ilustrasi polisi. (Darwin Fatir/Antara)  - Image

Ilustrasi polisi. (Darwin Fatir/Antara) 

JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi menduduki jabatan sipil dinilai tepat. Putusan itu mewajibkan setiap anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, putusan itu memberi penegasan bahwa setiap anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil. Sebab, selama ini terdapat pengecualian jika terdapat penugasan Kapolri, anggota kepolisian tidak perlu mengundurkan diri.

"Selama ini ditafsirkan sebagai dikecualikan berdasarkan penugasan Kapolri justru menjadi indikasi penafsiran yang melawan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Minggu (16/11).

Fickar juga menyebut, hadirnya putusan MK itu memberikan bahan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, penugasan anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil tanpa pensiun berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Penugasan pada jabatan sipil tanpa pensiun/berhenti terlebih dahulu baik secara ekonomis maupun sosiologis jelas merupakan indikator terjadinya korupsi," cetusnya.

"Karena disamping gaji dari kepolisian seorang polisi yang menduduki jabatan sipil juga menerima gaji dan pendapatannya dari jabatan sipilnya. Artinya negara membayar dua kali, ini jelas merugikan keuangan negara dan dalam keadaan normal ini bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/11). Salah satu poin pentingnya adalah pembatalan ketentuan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore