Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 November 2025, 19.30 WIB

KPK Bela soal Status Setyo Budiyanto soal Anggota Polri Masuk Jabatan Sipil: Pensiun Per 1 Juli 2025

Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Dery Ridwan - Image

Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Dery Ridwan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ini merupakan purnawirawan Polri. KPK memastikan Setyo bukan lagi menjadi bagian resmi dari Korps Bhayangkara.

Hal tersebut disampaikan KPK terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

"Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (16/11).

KPK memastikan terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK tak melanggar aturan. KPK mengklaim Setyo dipilih sesuai mekanisme pemilihan melalui panitia seleksi yang digelar secara profesional.

"Dan pemilihan pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/11). Salah satu poin pentingnya adalah pembatalan ketentuan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore