Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menggelar konferensi pers terkait tudingan ijazah palsu di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11). (Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani memastikan, dirinya tidak akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menudingnya memiliki ijazah palsu program doktor S3. Hal ini merespons atas laporan yang menyasar terhadap dirinya oleh sekelompok massa yang menamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri, pada Jumat (14/11).
“Pertama sekali lagi saya juga tidak kenal dengan, saya anggap adik-adik saya atau anak-anak saya yang melakukan pelaporan itu,” kata Arsul dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11).
Arsul menekankan, kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari dinamika demokrasi. Ia menyatakan tidak merasa terganggu dan memilih untuk bersikap tenang.
“Ya saya kok merasanya begini, bagi saya ketika pejabat publik dikritisi itu ya kita proporsional sajalah dan kita harus menyikapinya dengan dingin tidak emosional,” ucap mantan anggota DPR RI itu.
Meskipun meyakini tuduhan ijazah palsu itu tidak benar, Arsul memilih untuk meresponsnya secara bijak. Dirinya menegaskan tidak memiliki niat untuk mengadukan balik para pelapor.
“Jadi terlepas bahwa itu tidak benar, keyakinan saya tentu saya harus bijak, itu adik-adik saya, jadi saya tidak akan melapor balik saya tahulah itu adik-adik saya atau anak-anak saya yang masih mahasiswa,” tegasnya.
Ia mengingatkan, seharusnya pihak-pihak yang menuding dirinya soal ijazah palsu bisa secara langsung mengklarifikasi, bukan justru melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya kan kalau saya muslim kan selalu diajarkan, kalau kita ada masalah, ada apa, maka fatabayan, tabayun dulu ya, dikonfirmasi dulu,” tuturnya.
Ia pun menekankan, MK memang tidak diperkenankan membuat laporan pencemaran nama baik, karena hal itu telah diputuskan oleh MK sendiri. Sehingga dirinya tidak akan melanggar putusan konstitusi tersebut.
“MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK, masa kemudian karena itu MK-nya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan. Saya kira enggak, saya pun bagian dari MK jadi tidak patut untuk melakukan itu,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pelaporan terhadap dugaan ijazah palsu itu dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK). Dalam laporannya, mereka mempertanyakan integritas akademik para penjaga konstitusi.
Koordinator AMPK Betran Sulani menuding Arsul menggunakan ijazah S3 palsu. Mereka turut membawa bukti berupa berita dari sebuah media massa bahwa Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia menerbitkan ijazah palsu. Arsul menjalani studi di kampus itu pada 2023.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
