
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memanggil tiga pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Ketiganya dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan menggunakan modus jatah preman senilai Rp 7 miliar yang diduga mengalir untuk Gubernur Riau.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemanggilan tiga pramusaji di antaranya Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari dilakukan karena diduga merusak segel KPK di rumah dinas gubernur. Tindakan itu tengah ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.
“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11).
Pemeriksaan terhadap ketiga pramusaji dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yakni Hari Supristianto dari staf perencanaan Disdik Riau serta Rifki Dwi Lesmana, ASN P3K di Dinas PUPR Riau.
Budi menegaskan, KPK akan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam perkara yang menyeret Abdul Wahid. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian setelah KPK melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Riau beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya kini ditahan 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditempatkan di Rutan ACLC KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Riau Tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan. Total penambahan anggaran mencapai Rp 106 miliar, dan Abdul Wahid disebut meminta jatah preman sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Selama Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Riau diduga berhasil mengumpulkan uang japrem sebesar Rp 4,05 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
