Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 11.36 WIB

Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka Nasional, Pertimbangkan Ekonomi dan KHL Daerah

Ilustrasi UMP - Image

Ilustrasi UMP

JawaPos.com - Pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pola kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kondisi ekonomi tiap daerah.

Kebijakan ini membuat pengumuman UMP 2026 tidak lagi terikat pada jadwal 21 November seperti penetapan tahun 2025.

Kemenaker menyatakan belum bisa menetapkan UMP 2026 karena regulasi baru pengupahan masih dalam proses penyusunan.

Regulasi tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023, yang mewajibkan perhitungan upah minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak.

"Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi, kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11).

Menurutnya, putusan MK menjadi pijakan utama penyusunan kebijakan baru, sekaligus memastikan perhitungan upah lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Tidak Ada Lagi “Satu Angka Nasional”

Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP dalam satu angka yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Pertimbangannya, disparitas ekonomi antardaerah yang sangat berbeda-beda.

"Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana, tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses," terangnya.

Kebijakan satu angka dinilai justru memperlebar kesenjangan. Karena itu, formula baru akan membolehkan daerah dengan pertumbuhan tinggi menetapkan kenaikan lebih besar dibanding wilayah dengan pertumbuhan rendah.

Aturan Baru Berbentuk PP, Bukan Lagi Permenaker

Dalam draf regulasi terbaru, acuan penghitungan UMP akan berpindah dari Permenaker ke Peraturan Pemerintah (PP).

Perubahan ini membuat jadwal pengumuman tidak lagi mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. "Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," katanya.

Peran Besar Dewan Pengupahan Daerah

Yassierli menambahkan, pemerintah pusat nantinya hanya menetapkan rentang nilai kenaikan upah.

Penentuan angka final diserahkan kepada dewan pengupahan masing-masing daerah, sesuai pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

"Dia (upah) akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah dan kota daerah mereka," ucapnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore