
Warga saat pengambilan bantuan pangan gratis berupa beras dan minyak goreng di Balai RW 03 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jelang tutup tahun, pertanyaan soal pencairan bansos PKH dan BPNT periode November–Desember kembali menjadi salah satu topik paling banyak dicari masyarakat.
Pemerintah telah memastikan penyaluran bantuan sosial tahap keempat tetap berjalan sesuai jadwal, meski tanggal pastinya tidak serentak di seluruh daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa paket bantuan yang telah digulirkan tahun ini sudah final. Tidak ada tambahan stimulus baru hingga akhir 2025.
“Nggak ada stimulus tambahan. Yang kemarin sudah jalan sampai desil keempat,” ujar Airlangga, dikutip Jumat (21/11).
Penyaluran PKH dan BPNT pada November–Desember 2025 merupakan tahap terakhir dari total empat tahap pencairan bansos dalam setahun.
Pencairan PKH dan BPNT dilakukan per tiga bulan. Namun, tanggal dana masuk ke rekening maupun penyaluran di Kantor Pos bisa berbeda di setiap wilayah.
Kemensos menegaskan bahwa tidak ada tanggal pasti yang diumumkan secara terbuka, karena pencairan menyesuaikan proses verifikasi dan validasi data di daerah.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos.
Berikut langkah pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman Cek Bansos Kemensos
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama sesuai KTP
- Isi kode huruf yang muncul
- Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerima dan jenis bantuan. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Untuk pengecekan lewat HP:
Melalui aplikasi, penerima juga bisa memantau apakah bantuan sudah cair.
Nominal bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu/tahap)
- Siswa SD: Rp 900 ribu/tahun (Rp 225 ribu/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375 ribu/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500 ribu/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600 ribu/tahap)
- Lansia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600 ribu/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
