
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menjelang muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun depan, gejolak muncul di tubuh salah satu organisasi Islam terbesar tersebut. Ketua Umum (Ketum) PBNU KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta menanggalkan jabatannya.
Dorongan itu muncul dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang berlangsung pada Kamis (19/11) di Hotel Aston City, Jakarta. Dalam rapat yang dihadiri oleh 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriyah PBNU tersebut disimpulkan bahwa Gus Yahya harus mundur atau diberhentikan.
Salinan dokumen risalah rapat tersebut beredar luas di kalangan media. Total ada 5 poin dalam risalah yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar tersebut. Pada poin ke-5, dituliskan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatan ketum PBNU 3 hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat itu.
”Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi risalah rapat tersebut.
Dalam poin-poin lainnya dijelaskan beberapa alasan yang menjadi dasar Gus Yahya harus mundur dari jabatan ketum PBNU. Yakni diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber.
Padahal AKN NU merupakan salah satu agenda kaderisasi tingkat tertinggi bagi Nahdlatul Ulama. Hal itu dianggap telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah. Selain itu, bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
”Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan,” demikian bunyi poin ke-2 risalah rapat tersebut.
Dalam risalah rapat yang sama juga disampaikan bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku. Akibatnya berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dengan pertimbangan tersebut, seluruh peserta rapat memutuskan untuk menyerahkan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan 2 Wakil Rais Aam PBNU. Dalam rapat bersama antara Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU, dorongan Gus Yahya harus mundur diputuskan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
