
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra)
JawaPos.com - Pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menuai kritik dan sorotan dari publik. Terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut memberikan catatan terhadap KUHAP.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa catatan itu disampaikan lantaran pihaknya melihat KUHAP yang baru disahkan oleh DPR pada 18 November lalu dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Dengan tegas Anis menyatakan, Komnas HAM menghormati kewenangan DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP dalam sidang paripurna pada 18 November 2025. Itu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR.
Namun demikian, sampai hari ini (22/11), Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi atas RKUHAP yang disahkan menjadi UU KUHap tersebut. Karena itu, pihaknya meminta salinan resmi UU KUHAP yang sudah disahkan kepada pemerintah atau DPR.
”Komnas HAM akan mengkaji lebih lanjut atas KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025. Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR menghormati hak konstitusional warga negara dan organisasi masyarakat sipil yang akan mengajukan Judicial Review atas KUHAP sebagai upaya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan,” kata dia.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP. Anis pun menekankan agar pemerintah mempertimbangkan waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif.
”Hal itu mengingat pemberlakuan efektif KUHP adalah 3 tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan,” ujarnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
