Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 November 2025, 21.45 WIB

Terus Menuai Kritik dan Sorotan, Komnas HAM Ikut Beri Catatan untuk KUHAP

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra) - Image

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra)

JawaPos.com - Pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menuai kritik dan sorotan dari publik. Terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut memberikan catatan terhadap KUHAP. 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa catatan itu disampaikan lantaran pihaknya melihat KUHAP yang baru disahkan oleh DPR pada 18 November lalu dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Dengan tegas Anis menyatakan, Komnas HAM menghormati kewenangan DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP dalam sidang paripurna pada 18 November 2025. Itu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR. 

Namun demikian, sampai hari ini (22/11), Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi atas RKUHAP yang disahkan menjadi UU KUHap tersebut. Karena itu, pihaknya meminta salinan resmi UU KUHAP yang sudah disahkan kepada pemerintah atau DPR. 

”Komnas HAM akan mengkaji lebih lanjut atas KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025. Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR menghormati hak konstitusional warga negara dan organisasi masyarakat sipil yang akan mengajukan Judicial Review atas KUHAP sebagai upaya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan,” kata dia. 

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP. Anis pun menekankan agar pemerintah mempertimbangkan waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif. 

”Hal itu mengingat pemberlakuan efektif KUHP adalah 3 tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan,” ujarnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore