
TNI AU mengajukan permohonan penambahan lahan 600 Ha untuk pembangunan Lanud di dekat Bandara VVIP IKN, BBT khawatir akan gejolak sosial dari masyarakat. (Dok. Badan Bank Tanah)
JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Ia menilai, putusan tersebut harus segera diikuti dengan penyusunan aturan baru yang tetap memberikan kepastian bagi investor tanpa mengurangi kontrol negara terhadap tanah.
Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan, ketentuan HGU yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun dirancang sebagai insentif masuknya investasi jangka panjang di IKN. Namun, MK menilai skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT) tersebut berpotensi melemahkan penguasaan negara atas tanah, sehingga norma dikembalikan pada prinsip dasar dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"Artinya negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan," kata Giri kepada wartawan, Senin (24/11).
Ia menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
Untuk menjembatani antara kebutuhan investasi dan kedaulatan negara, Giri mengusulkan mekanisme pembaruan HGU yang dapat diperpanjang secara otomatis selama tidak terjadi persoalan pertanahan ataupun kepentingan negara yang lebih mendesak. Skema ini, tetap memberi ruang pengawasan oleh pemerintah.
"Bisa saja diatur mekanisme untuk dapat diperbarui secara otomatis 2 kali. Artinya 1 kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau 2 kali pembaruan sama dengan 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk pengawasan," tegas Giri.
Dengan pola tersebut, politikus PDIP ini menilai keseimbangan antara kepentingan publik, negara, dan investor bisa tercapai. Negara tetap memegang kendali atas tanah, investor mendapat kepastian jangka panjang, dan hak masyarakat tetap terlindungi.
"Jika tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap berdaulat, investor mendapat insentif, dan jika rakyat ada yang dirugikan bisa dibatalkan pemberian haknya oleh negara," pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
