Profil Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara di Film Dokumenter Dirty Vote. /Instagram Zainal Arifin Mochtar
JawaPos.com - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar mengomentari ditetapkannya Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pria yang karib disapa Uceng tersebut, saat ini MK tengah menjadi sasaran untuk dirusak independensinya.
"Di dalam pidato pengukuhan saya, MK adalah sasaran empuk untuk semakin dirusak independensinya," kata Prof. Uceng dalam unggahan pada media sosial Instagram, Senin (26/1).
Pakar hukum tata negara itu menyinggung nama Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR RI untuk menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat, yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026. Namun, kini secara tiba-tiba Komisi III menyetujui untuk mengusulkan Adies Kadir sebagai hakim MK.
"Bayangkan, untuk pengganti Prof. Arief, kala itu sudah disepakati penggantinya Innocentius. Entah apa yang terjadi, Innocentius di-cancel, masuklah orang satu ini. Masih ingat nggak?" cetusnya.
Menurut Uceng, perubahan mendadak tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif politik di baliknya. Ia menyebut adanya bisik-bisik bahwa langkah itu berkaitan dengan upaya mengakhiri independensi MK secara perlahan.
"Entah apa yang mau dimainkan oleh DPR. Tapi, bisik-bisiknya adalah ini soal makin mengakhiri independensi MK. Demi menguatkan konservatif otoritarianisme. Rusak!" imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Adies ditetapkan sebagai calon tunggal dalam proses pengisian jabatan hakim MK, yang akan ditinggalkan Arief Hidayat karena memasuki masa pensiun.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan seluruh fraksi di Komisi III telah sepakat mendukung Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," ucap Habiburokhman saat memimpin rapat.
Habiburokhman menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pandangan delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya tanpa catatan. Keputusan ini selanjutnya akan dibawa ke tingkat berikutnya melalui rapat paripurna DPR RI.
"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Adies Kadir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III DPR RI. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan menjaga marwah dan konstitusi negara.
"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
