Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 November 2025, 04.19 WIB

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Lalu Apa Bedanya dengan Grasi, Amnesti, dan Abolisi?

Ira Puspadewi memastikan komitmen ASDP untuk meningkatkan kesetaraan gender khususnya di dunia kemaritiman.

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kini bernapas lega. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan direksi lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan tersebut diberikan setelah Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerja sama bisnis serta proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan rehabilitasi itu merupakan tindak lanjut setelah menerima aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR dan kemudian dikaji oleh Komisi III.

“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat serta sejumlah kelompok, kami meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2024,” kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurutnya, hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah. Setelah melalui komunikasi dan pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga orang itu,” tutur Dasco.

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tercatat dilakukan untuk kedua kalinya dalam dua pekan terakhir.  Sebelumnya, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang sempat terancam diberhentikan akibat tuduhan pungutan liar terhadap orang tua siswa untuk membayar tenaga honorer. Lantas apa pengertian rehabilitasi?

Pengertian Rehabilitasi

Rehabilitasi berasal dari istilah Latin habilitare yang berarti membuat menjadi baik. Rehabilitasi dipahami sebagai pengembalian hak dan kewenangan hukum seseorang yang hilang akibat suatu putusan, baik melalui keputusan hakim maupun ketentuan khusus yang berlaku.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi dimaknai sebagai upaya memulihkan kembali kedudukan, kondisi, atau nama baik seseorang seperti keadaan semula. Inti dari rehabilitasi terletak pada pemulihan martabat atau kehormatan, yang tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum, tetapi juga pada pengakuan masyarakat.

Selain itu, rehabilitasi juga diartikan sebagai bentuk pengembalian wewenang hukum yang hilang karena suatu putusan khusus, dan hal ini menjadi karakter yang membedakannya dengan grasi dalam arti yang sesungguhnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi. Ketika seseorang memperoleh rehabilitasi, nama baik serta hak-haknya secara resmi dipulihkan dan diumumkan kepada publik, sehingga status sosial dan kehormatannya kembali seperti sebelum dijatuhi putusan.

Perbedaan dengan Grasi, Amnesti dan Abolisi

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan kepada seseorang yang telah dijatuhi pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Pengampunan tersebut dapat berupa penghapusan, pengurangan, ataupun perubahan jenis sanksi pidana yang telah dijatuhkan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore