Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)
JawaPos.com-Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membangun dialog konstruktif terkait pemenuhan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia.
Adapun Cloudflare sendiri sempat terancam diblokir lantaran belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Terlebih, layanan judi online seringkali memanfaatkan Cloudflare dengan angka lebih dari 76 persen dari 10.000 sampel pada 1-2 November 2025.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, pada audiensi yang berlangsung, Selasa (25/11).
Dalam pertemuan turut diikuti Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC dan Smrithi Ramesh sebagai Lead for Government Outreach APAC.
Adapun dua poin utama dibahas, yakni kewajiban pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam PM Kominfo No. 5/2020 serta peningkatan kerja sama dalam moderasi konten, khususnya untuk penanganan konten negatif atau melanggar aturan.
Cloudflare menunjukkan sikap yang kooperatif sepanjang audiensi. Selain menyampaikan kesiapan untuk memahami lebih jauh kewajiban pendaftaran, perusahaan tersebut juga menawarkan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten.
Komitmen ini membuka peluang kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah Indonesia dan salah satu pemain penting dalam infrastruktur internet global.
“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas Dirjen Alexander.
Cloudflare turut memaparkan batasan operasionalnya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai klarifikasi tersebut dan memandang inisiatif penyediaan kanal pelaporan sebagai kontribusi nyata terhadap upaya menjaga ruang digital tetap aman.
Meski begitu, Komdigi menegaskan bahwa proses komunikasi ini tidak mengubah kewajiban administratif yang harus dipenuhi seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare. Kewajiban pendaftaran tetap wajib dilaksanakan sesuai dengan PM Kominfo No. 5/2020.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Dirjen Sabar.
Komdigi menekankan bahwa pengawasan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan proporsional. Pemerintah melihat kolaborasi yang saling menghormati sebagai dasar untuk menjaga keamanan ekosistem digital sekaligus memastikan perusahaan global memahami serta menyesuaikan diri dengan aturan nasional.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
