
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, melihat kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan preseden berbahaya yang mengancam masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Praswad, langkah tersebut harus dipandang sebagai pukulan telak terhadap agenda pemberantasan korupsi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh diintervensi menggunakan instrumen politik," kata Praswad kepada wartawan, Kamis (27/11).
Ia menyoroti sikap pemerintah yang dianggap tidak konsisten terhadap pejuang antikorupsi di berbagai daerah yang justru mengalami kriminalisasi. Praswad menyebut kondisi ini sebagai bentuk standar ganda yang menguntungkan korporasi dan aktor politik.
"Yang harus diingat oleh publik, sampai saat ini para aktivis di daerah dan kawan-kawan pejuang anti korupsi yang benar-benar dikriminalisasi justru malah belum mendapatkan rehabilitasi," ujarnya.
Praswad juga menilai keputusan tersebut mengkhianati proses peradilan yang sudah berjalan sesuai mekanisme hukum. Ia menegaskan, kasus ASDP bukanlah perkara lemah ataupun terburu-buru.
"KPK telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menyusun berkas perkara yang solid, dengan pembuktian yang begitu kuat hingga Majelis Hakim memutuskan adanya kerugian negara yang signifikan," urainya.
Sebab, fakta persidangan telah membuktikan adanya praktik korupsi sistematis dalam pengadaan kapal, mulai dari manipulasi akuisisi, mark-up harga kapal karam yang menjadi besi tua, hingga rekayasa KSU-Akuisisi. Baginya, mengalahkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lewat keputusan politik hanyalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum.
"Maka kita sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan terhadap jerih payah bangsa ini berperang melawan korupsi," kritiknya.
Ia menilai, kebijakan ini bukan hanya merendahkan kerja keras KPK, tetapi juga merusak otoritas hakim. Menurut dia, mekanisme rehabilitasi seharusnya tidak digunakan untuk membatalkan putusan hukum, apalagi yang baru berkekuatan tetap.
"Ini adalah tamparan tidak hanya bagi KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, tetapi juga bagi Majelis Hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan," jelasnya.
Ia juga menilai, Keputusan Presiden membuka peluang penggunaan rehabilitasi sebagai alat politik untuk membebaskan terpidana korupsi tertentu. Hal ini dinilai sangat merusak negara demokrasi.
"Tindakan ini adalah intervensi secara kasat mata dari pihak eksekutif kepada pihak yudikatif, merusak Trias Politica sebagai fondasi dasar negara demokrasi," tegas Praswad.
Praswad memperingatkan bahwa keputusan ini akan memunculkan tren baru bagi koruptor dalam mencari jalan lolos dari tanggung jawab hukum. Ia menilai efek jera yang dibangun bertahun-tahun akan hilang seketika lewat keputusan politik.
"Keputusan ini bisa menjadi blueprint bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban," ungkapnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
