Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Desember 2025, 01.26 WIB

PBNU Memanas Karena Isu Pemakzulan, Ulama NU NTB sebut Rois Aam Adalah Pemimpin Tertinggi di Organisasi

Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kisruh di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih Berlanjut. Kubu Rois Aam PBNU, Miftachul Akhyar menyatakan keputusan pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf sah. Namun, hal itu disanggah oleh Yahya Cholil.

Kiai sepuh NU asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Turmudzi Badaruddin turut memberikan respon atas kisruh ini. Dia memilih mendukung keputusan Rois Aam.

"Karena di organisasi yang tertinggi adalah Rois Aam, oleh karena itu kepada seluruh alim ulama, para habaib, para pemuka agama, masyarakat Nahdliyin seluruh Indonesia, saya atasnama H. Muhammad Turmudzi Badaruddin mendukung putusan Rois Aam," kata Turmudzi, Senin (1/12).

Turmudzi mengatakan, dalam struktur keorganisasian PBNU posisi tertinggi adalah Rois Aam. Oleh karena itu, keputusan yang diambil sudah selayaknya diikuti oleh para jajarannya.

"Rois Aam adalah yang tertinggi dalam organisasi," jelasnya.

Sebelumnya, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menanggapi beredarnya surat pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Gus Yahya menegaskan, surat yang beredar luas di media sosial itu bukan dokumen resmi yang dikeluarkan PBNU.

"Walaupun draft sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila di cek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," kata Gus Yahya dalam konferensi di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Gus Yahya menegaskan, surat edaran yang menyebut memecat dirinya dari jabatan Ketua Umum tidak memenuhi ketentuan. Ia memastikan, surat tersebut tidak sah.

"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tegasnya.

Gus Yahya juga menyesalkan beredarnya surat tersebut. Ia menegaskan, jika surat tersebut diedarkan secara sah tidak seharusnya tersebar di media sosial WhatsApp.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore