
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengejar para pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan membentuk tim gabungan untuk mengejar para pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Berdasarkan temuan awal, terdapat 12 subjek hukum—baik perusahaan maupun perseorangan—yang disinyalir terlibat dalam kerusakan lingkungan tersebut.
Langkah ini diambil menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen penegakan hukum meski kondisi lapangan sangat menantang. "Meski terkendala cuaca ekstrem dan kondisi jalan yang sulit diakses, bahkan kami mendapatkan laporan bahwa mobil tim lapangan terperosok dan peralatan sebagian hilang, Tim Gabungan secara simultan terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan penyegelan terhadap 12 subjek hukum yang telah teridentifikasi. Ini adalah bukti komitmen tanpa kompromi kami dalam menegakkan hukum di bidang kehutanan dan melindungi keselamatan publik," ujarnya.
Sejak Jumat, 4 Desember 2025, Ditjen Gakkum telah memasang papan peringatan di lima titik: dua lokasi berada dalam konsesi PT TPL dan tiga titik lainnya di lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah aktivitas lanjutan yang berpotensi memperburuk kondisi sekaligus mengamankan bukti bagi proses hukum berikutnya.
Sementara itu, PPNS Balai Gakkum Sumatera tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik PHAT bernama JAM. Kasus ini mencuat setelah ditemukan empat truk pengangkut kayu dari kawasan tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi SKSHH-KB. Penyelidik kini mendalami kemungkinan pola serupa pada pemilik PHAT lainnya.
“Sejalan dengan tindakan di lapangan, Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Sumatera telah melakukan pemanggilan terhadap ke-12 subjek hukum tersebut untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pada hari Selasa, 9 Desember 2025,” ujar Dwi.
PPNS menetapkan JAM sebagai terduga pelanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU 18/2013 tentang P3H, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Dari analisis awal, kerusakan hulu DAS—khususnya di Batang Toru dan Sibuluan—diidentifikasi sebagai salah satu penyebab utama banjir besar selain curah hujan ekstrem. Aktivitas pembukaan lahan ilegal dan dugaan praktik pembalakan liar melalui penyalahgunaan izin PHAT diduga kuat memperparah kondisi.
"Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," tutur Dwi.
Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan merupakan bagian dari penegakan hukum yang lebih luas untuk memastikan bencana tak berulang.
“Ditjen Gakkum Kehutanan hadir untuk memastikan bahwa pemulihan pasca banjir tidak hanya bersifat reaktif. Kami menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang merusak hulu DAS sehingga bencana serupa tidak terulang. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” tegas Dwi.
Kemenhut memastikan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada kasus pidana kehutanan. Ditjen Gakkum akan mengaplikasikan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010) untukmenelusuri dan menyita aset yang berasal dari aktivitas kejahatan kehutanan. Langkah ini diharapkan memberi efek jera yang maksimal.
Selain itu, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji kemungkinan menempuh gugatan perdata untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak. “Kami akan mengupayakan penyelesaian hukum melalui gugatan perdata merujuk pada Pasal 72 jo. Pasal 76 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna memaksimalkan pemulihan fungsi ekosistem hutan,” jelas Dwi.
Kerja sama dengan Polri dan instansi teknis lain turut menjadi bagian dari strategi terpadu ini. Langkah rehabilitasi DAS, penanganan erosi, hingga perbaikan alur sungai yang tersumbat juga akan melibatkan Ditjen PDASRH, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusak lingkungan bukan sekadar sanksi administratif, tetapi upaya melindungi keselamatan masyarakat dan memastikan keberlanjutan ekosistem hutan di Indonesia.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
