
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat menunaikan ibadah umroh ditengah bencana yang melanda Aceh. (Istimewa)
JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan, yang diketahui melakukan perjalanan umrah di tengah kondisi daerahnya dilanda bencana banjir bandang. Namun, penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan investigasi atas tindakan Bupati Aceh.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan ketidakhadiran kepala daerah pada saat situasi darurat merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi tegas agar seluruh kepala daerah tetap berada di lapangan ketika terjadi bencana.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah lebih dulu menyampaikan peringatan terkait prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Imbauan itu dilakukan agar seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing.
“Dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh Kepala Daerah,” tegas Bima.
Karena itu, ia menilai ketidakhadiran kepala daerah pada saat masyarakat membutuhkan penanganan cepat harus menjadi perhatian khusus. Kemendagri akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan sebelum menjatuhkan sanksi.
“Nah tentu kalau ada Kepala Daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami,” ucapnya.
"Inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, disitu ada kewajiban bagi kepala daerah larangan bagi kepala daerah dan sanksi-sanksi apa,” sambungnya.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah opsi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan apabila kepala daerah dinilai melanggar kewajiban atau larangan jabatan.
“Nah sanksinya diatur juga disitu, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung,” ujar Bima.
Ia menegaskan, seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, Bima meminta publik menunggu proses investigasi yang sedang berjalan.
“Begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
