
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah bersama keluarga saat warganya terkena bencana. (Instagram)
JawaPos.com - Mahkamah Partai Gerindra memastikan akan segera menggelar sidang etik terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Langkah ini diambil setelah Mirwan mendapat sorotan publik karena berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor, dan ia meneken pernyataan tidak sanggup menangani.
Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan partainya siap menjatuhkan sanksi paling berat apabila ditemukan pelanggaran serius yang dilakukan Mirwan.
“Kita akan sidang segera. Diberikan sanksi terberat,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Habiburokhman menjelaskan, Gerindra sebenarnya telah memberikan sanksi kepada Mirwan. Namun, pihaknya tetap melakukan evaluasi untuk menentukan apakah diperlukan sidang lanjutan sebelum keputusan final dipublikasikan.
“Sebetulnya kan sanksinya sudah, ya. Tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, ya. Tapi sanksinya sudah sangat keras dari Pak Sugiono disampaikan. Kita mau cek lagi apakah perlu disidang lagi. Kemungkinan besar apa, akan kita rapat MKD Mahkamah Partai lalu putusan nanti kita update,” tuturnya.
Meski belum menggelar sidang etik, lanjut Habiburokhman, partai telah memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. “Iya, itu kan sudah dipecat (dari jabatan Ketua DPC Gerindra),” tegasnya.
Tak hanya menjalani sanksi etik partai, Mirwan juga tengah menjalani proses etik oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mirwan diagendakan menjalani proses klarifikasi di Banda Aceh, pada Senin (8/12).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menegaskan ketidakhadiran kepala daerah pada saat situasi darurat merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi tegas agar seluruh kepala daerah tetap berada di lapangan ketika terjadi bencana.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan,” ucap Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Ketidakhadiran kepala daerah pada saat masyarakat membutuhkan penanganan cepat harus menjadi perhatian khusus. Tentunya, proses penjatuhan sanksi-sanksi telah diatur dalam Undang-Undang.
"Inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, di situ ada kewajiban bagi kepala daerah, larangan bagi kepala daerah, dan sanksi-sanksi apa,” tegasnya.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah opsi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan apabila kepala daerah dinilai melanggar kewajiban atau larangan jabatan.
“Nah sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara. Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
