Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah bersama keluarga saat warganya terkena bencana. (Instagram)
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui bepergian ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
"Pertama, terkait pemberhentian atau sanksi administratif ya, berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada saudara Haji Mirwan MS, S.E., M.Sos., Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Tito menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. Mirwan dinilai telah melanggar ketentuan terkait izin perjalanan dinas luar negeri.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara,” jelas Tito.
Tito menegaskan, setiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, terlebih lagi sedang mengalami bencana.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Mirwan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.
“Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis,” ujar Tito.
Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu selama masa pemberhentian Mirwan. Tito menyebut, aturan tersebut berlaku otomatis dalam sistem pemerintahan daerah.
“Yang bersangkutan PLT Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
