Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Desember 2025, 22.23 WIB

Kubu Gus Yahya Berang Usai Pleno Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Ketum PBNU, Minta Kemenkum Tak Sahkan Perubahan Kepengurusan

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kubu KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan pemberhentiannya dari posisi Ketua Umum PBNU yang diklaim diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum sehingga dinyatakan tidak sah. Sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai respons atas dinamika terkini di tubuh PBNU.

Pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris PBNU Najib Azca itu menyebutkan bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 40 ayat (1) huruf e, Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin dalam Muktamar sehingga berkedudukan sebagai Mandataris Muktamar.

“Sebagai Mandataris Muktamar, Ketua Umum tidak dapat diberhentikan kecuali terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta harus diputuskan melalui Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ART Pasal 74,” demikian pernyataan tersebut, Rabu (10/12).

Kubu Gus Yahya juga menilai, ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 mengenai pemberhentian fungsionaris tidak dapat diberlakukan terhadap Ketua Umum, karena posisinya sebagai Mandataris Muktamar. Dengan dasar tersebut, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang mengklaim pemberhentian Ketua Umum dianggap tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Dalam pernyataannya, kubu Gus Yahya menyebut alasan pemberhentian yang disampaikan pihak Syuriyah hanya didasarkan pada dugaan-dugaan tanpa proses pembuktian yang benar. Sebaliknya, mereka mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Rais Aam terhadap Muqaddimah Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Kubu Gus Yahya turut mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah hanya mengikat pengurus harian Syuriyah, sehingga Ketua Umum tidak terikat pada keputusan tersebut.

“Atas dasar itu, kami dengan hormat memohon kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan perubahan apa pun terhadap susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022–2027 hingga dihasilkannya kepengurusan baru melalui Muktamar NU yang sah, kredibel, dan bermartabat berdasarkan ketentuan AD/ART Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Surat ini beredar setelah kubu Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menggelar rapat pleno di Hotel Sultan, pada Selasa (9/12) malam. Pleno itu memutuskan menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.

Penunjukan Pj Ketua Umum PBNU itu dilakukan menyikapi Rapat Harian Syriyah yang memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore