Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Desember 2025, 03.54 WIB

Segera Jalani Persidangan, Ditjenpas Pindahkan Sementara Ammar Zoni ke Jakarta

Ammar Zoni saat dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Jakarta pada Sabtu petang (13/12). (Istimewa)

JawaPos.com - Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Jakarta pada Sabtu (13/12). Artis yang berulang terjerat kasus narkoba itu dipindahkan sementara dari Lapas Super Maximum di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). 

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti menyampaikan bahwa Ammar Zoni dipindahkan sementara bersama beberapa terdakwa lainnya. Total ada 5 orang warga binaan yang dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Jakarta. Rika memastikan bahwa proses itu dilakukan secara ketat.

”Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan  atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maximum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari Sabtu, 13 Desember 2025,” terang dia kepada awak media. 

Menurut Rika, pemindahan sementara itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan pengawalan dari aparat kepolisian Polres Metro Jakpus. Turut mendampingi dalam proses pemindahan warga binaan itu pegawai Lapas Super Maximum Nusakambangan.

”Ammar Zoni dan kawan-kawan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya  ditempatkan di kamar penempatan khusus,” jelasnya.

Rika memastikan bahwa pemindahan Ammar Zoni dan warga binaan lainnya hanya dilakukan sementara untuk kepentingan persidangan. Setelah persidangan selesai, pihaknya akan kembali membawa Ammar Zoni serta warga binaan lain ke Lapas Super Maximum di Nusakambangan.

”Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan seperti yang disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” bebernya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore