
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Banyuwangi sukses mengelola sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif Refuse Derived Fuel (RDF). (Istimewa)
JawaPos.com - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik pada 10 Oktober lalu tidak berlaku surut. Menurut pakar kebijakan publik Yanuar Wijanarko, perpres tersebut tidak serta menjadi alasan untuk membatalkan proyek pengolahan sampah yang sudah berjalan, misalnya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
”Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan. Artinya, regulasi itu tidak dimaksudkan untuk mengatur atau membatalkan peristiwa hukum yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” ungkap Yanuar dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Senin (15/12).
Menurut Yanuar, ketentuan baru dalam perpres tersebut berlaku setelah aturan itu ditetapkan. Baik yang terkait dengan mekanisme penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik, penetapan harga jual listrik, hingga pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu, proses yang sudah berjalan sebelum terbitnya aturan tersebut tidak bisa dibatalkan begitu saja.
”Termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian. Selama pelelangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada masanya, maka tidak ada alasan hukum untuk menyatakan proses itu otomatis batal,” jelas dia.
Yanuar menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 alasan proyek yang sudah berjalan di atas kontrak sulit dibatalkan. Pertama, dari sisi perlindungan hukum kontrak, perjanjian jual beli listrik yang sudah ditandatangani diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek sebagaimana diatur dalam Pasal 31 huruf a Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Kedua, dari aspek kepastian investasi, investor telah mengeluarkan dana besar berdasarkan kontrak yang sah. Sehingga pembatalan sepihak oleh pemerintah berpotensi memicu sengketa hukum di pengadilan atau arbitrase. Ketiga, pembatalan proyek hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas seperti keadaan memaksa atau force majeure yang diatur dalam kontrak atau jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.
”Pembatalan biasanya hanya dimungkinkan jika terjadi keadaan memaksa atau wanprestasi. Perubahan regulasi secara umum bukan alasan yang cukup untuk menghentikan proyek yang sudah sah secara hukum,” bebernya.
Menurut Yanuar, Perpres Nomor 109 Tahun 2025 harus dipahami sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, bukan untuk membatalkan langkah yang sudah dulu ditempuh oleh pemerintah daerah. Karena itu, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik yang sudah berjalan di atas kontrak dan perjanjian jual beli listrik, harus tetap berjalan.
”Pembatalan sepihak berisiko menimbulkan sengketa hukum yang mahal bagi pemerintah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel tidak boleh menjadikan PSEL dan relokasi TPA sebagai alasan menunda penanganan krisis yang sudah terjadi di TPA Cipeucang. Dia menilai, pemerintah wajib menghadirkan langkah-langkah transisional yang terukur dan berpihak pada keselamatan warga selama solusi jangka panjang belum terwujud.
Yanuar menyampaikan bahwa ketiadaan solusi sementara malah memperpanjang penderitaan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA. Karena itu, salah satu langkah mendesak yang harus dilaksanakan adalah menetapkan zona penyangga atau buffer zone dengan jarak minimal 500 meter antara TPA dengan pemukiman warga. Tujuannya untuk menekan dampak pencemaran udara, air, dan risiko kesehatan.
”Tidak adil jika warga terus menanggung dampak, sementara negara menunggu proyek besar yang belum tentu cepat terealisasi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Yanuar turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap arus truk pengangkut sampah. Dia menyebut, TPA Cipeucang berpotensi menjadi tempat pembuangan lintas wilayah akibat minimnya kontrol di lapangan. Kondisi tersebut bukan hanya melanggar prinsip pengelolaan sampah berbasis wilayah, melainkan juga mempercepat over kapasitas TPA.
”Jika truk dari luar Tangerang Selatan dibiarkan masuk, itu bentuk pembiaran administratif,” ujar dia.
Yanuar juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang. Evaluasi tersebut harus menyentuh aspek tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan. Sebab, persoalan TPA bukan semata soal teknologi, melainkan juga soal manajemen. Karena itu, jika unit pelaksana tidak dibenahi, PSEL pun tidak akan menyelesaikan masalah.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
