
Menaker Yassierli mengajak sektor industri untuk peningkatan produktivitas tenaga kerja saat menjadi keynote speech kick off Pekan Peningkatan Produktivitas Nasional (P3N), Senin (10/11/2025).
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli belum mau mengungkapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2026. Ia menyampaikan kepada semua pihak untuk menunggu surprise alias kejutan terkait dengan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa terkait kebijakan UMP akan segera diumumkan pemerintah pada hari ini, Selasa (16/12).
"Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja," kata Menaker kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Saat ditanya apakah kebijakan terkait UMP 2026 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto, ia meminta tetap menunggu saja kejutan. "Tunggu aja surprise," tukasnya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang akan mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dipastikan sudah selesai.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui usai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di Kantornya, Jumat (5/12).
"Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf," ujar Airlangga. Itu artinya, formula terkait dengan hitungan UMP 2026 sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait.
Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula tersebut kepada awak media. Saat ditanya lebih detail, ia berlalu menuju ruang kerjanya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan akan terbit pada Desember 2025. PP tersebut nantinya akan mengubah aturan yang sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, PP ini nantinya akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2026.
"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa saat ini Pemerintah masih terus menggodok PP tersebut. Nantinya, formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan dengan regulasi baru yang tertuang dalam PP tersebut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
