Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penetapan PP Pengupahan adalah hasil dari proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan. (Istimewa)
JawaPos.com-Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penetapan PP Pengupahan merupakan hasil dari proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (16/12) malam.
Dia menyampaikan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Bahkan, ia juga memastikan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” jelasnya. Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Nantinya, kata dia, perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli belum mau mengungkapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2026. Ia menyampaikan kepada semua pihak untuk menunggu surprise alias kejutan terkait dengan.
"Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja," kata Menaker kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Saat ditanya apakah kebijakan terkait UMP 2026 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto, ia meminta tetap menunggu saja kejutan. "Tunggu aja surprise," tukasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
