
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Guna memastikan pemberlaukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berjalan baik, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyiapkan 3 aturan pelaksana untuk Polri dan Kejaksaan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan 3 peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru. Rencananya berlaku mulai awal tahun depan.
”Pemerintah telah menyiapkan 3 peraturan pelaksana untuk KUHP dan 3 peraturan pelaksana untuk KUHAP,” ungkap Edward kepada awak media di Jakarta pada Selasa (16/12).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Edward usai menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dan perjanjian kerja sama antara Polri dan Kejaksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (16/12).
Menurut pejabat yang akrab dipanggil Eddy tersebut, 3 aturan pelaksana yang disiapkan oleh pemerintah mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, dan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
”Itu yang 2 sudah (dalam proses) harmonisasi, dan PP Pelaksanaan KUHP besok pagi kami akan bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” terang Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy menegaskan, keberadaan aturan pelaksana atau aturan turunan itu ditujukan untuk menghilangkan keraguan publik terhadap kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem hukum pidana yang baru. Sehingga implementasi KUHP dan KUHAP baru benar-benar optimal.
”Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi, sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP baru,” imbuh Edward Omar Sharif Hiariej.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
