Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Desember 2025, 02.12 WIB

Alfa Upah Diperlebar hingga 0,9, Menaker: Kabar Menggembirakan bagi Serikat Pekerja dan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan adanya terobosan besar dalam kebijakan pengupahan nasional untuk Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026. Hal ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperluas rentang indeks alfa menjadi lebih besar.

Yassierli menjelaskan, sebelumnya indeks alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Kini, melalui kebijakan terbaru, rentang tersebut diperlebar menjadi 0,5 sampai 0,9.

“Pertama bahwa alfanya diperluas. Jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3. Kemudian presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/12).

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan peran yang lebih kuat kepada Dewan Pengupahan Daerah (DPD). Menurut Yassierli, DPD diberi kewenangan aktif untuk menyampaikan rekomendasi dalam penetapan upah.

"Karena mereka yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing. Dan ada pertimbangan terkait dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," tambahnya.

Bahkan, Yassierli pun mengklaim bahwa kebijakan UMP 2025 ini telah disambut positif oleh serikat pekerja dan serikat buruh. Berdasarkan berbagai laporan dan informasi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan, perluasan indeks alfa hingga 0,9 dinilai memberi harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Beberapa laporan yang kami dengar, informasi yang kami dengar, ini juga sangat mengembirakan bagi para serikat pekerja dan para serikat buruh. Alfa sampai 0,9," ujar Yassierli.

"Yang secara definisi dulu kita pahami bahwa alfa itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan dulu itu teman-teman bisa bayangkan 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi PP Pengupahan. Pengawasan dan evaluasi bersama diperlukan agar tujuan utama kebijakan ini benar-benar tercapai, salah satunya kesejahteraan buruh.

"Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden, dan tentu nanti dalam pelaksanaannya kita harus bekerjasama dengan pemerintah daerah, memonitor bersama-sama, sehingga harapan kita peningkatan kesejahteraan buruh dan industrinya tetap bisa berkembang itu menjadi kenyataan," tuturnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore