
Iluatrasi MK.
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum (Pemilu) tingkat nasional diantaranya Pilpres, Pileg DPR RI dan DPD RI dipisahkan dengan Pemilu Daerah yakni Pileg DPRD dan Pilkada tingkat provinsi/kota/kabupaten menjadi perdebatan pada 2025.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan itu dibacakan MK, pada Kamis (26/6).
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut, waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada, berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu.
Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model lima kotak.
Mahkamah berpendapat jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Karena itu, MK memerintahkan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah, masyarakat dinilai memiliki ruang yang lebih memadai untuk menilai kinerja pejabat nasional sebelum menentukan pilihan politik di tingkat daerah. Pola ini memberi kesempatan bagi pemilih untuk bersikap lebih rasional dan berbasis evaluasi kinerja.
Kondisi tersebut juga mendorong partai politik agar lebih selektif dalam mengusung calon kepala daerah. Proses rekrutmen kandidat diharapkan tidak lagi bertumpu pada popularitas semata, melainkan mempertimbangkan kualitas kepemimpinan, rekam jejak, serta integritas calon.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sistem pemilu terpisah berpotensi melahirkan pemimpin daerah yang lebih kompeten. Dengan pemisahan jadwal, kandidat daerah tidak lagi sekadar diuntungkan oleh “efek ekor jas” dari pemilu nasional.
MK juga mencatat bahwa pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya menimbulkan tantangan besar, baik bagi pemilih maupun petugas pemilu. Banyaknya surat suara—hingga lima jenis dengan pilihan berbeda—membuat proses pencoblosan menjadi rumit dan memakan waktu lama.
Situasi tersebut kerap menimbulkan kelelahan pemilih dan meningkatkan beban kerja penyelenggara pemilu. Dalam beberapa kasus, kondisi ini bahkan berpotensi memengaruhi kualitas partisipasi dan akurasi proses pemungutan suara.
Menurut MK, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan membuat penyelenggaraan lebih efisien dan terkelola dengan baik. Pemilih dapat lebih fokus dalam menentukan pilihan tanpa tekanan waktu yang berlebihan.
Sementara itu, penyelenggara pemilu juga dapat bekerja secara lebih tertib, terukur, dan profesional. Dengan demikian, kualitas demokrasi diharapkan meningkat seiring dengan proses pemilu yang lebih sederhana dan akuntabel.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR hingga kini belum menyikapi secara resmi rencana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025. Menurutnya, DPR baru akan membahas putusan tersebut dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu.
Saan menjelaskan, saat ini belum ada pembahasan konkret di internal DPR terkait implementasi putusan MK tersebut. Oleh karena itu, sikap resmi parlemen belum dapat ditentukan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
