
Riza Chalid
JawaPos.com - Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) menjadi salah satu dari delapan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Hingga kini, Riza Chalid belum ditahan oleh Kejagung.
Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Ia disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal tersebut, meskipun pada saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.
Selain dijerat dalam kasus korupsi, Riza Chalid juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Namun hingga kini, keberadaan bos minyak tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu Riza Chalid yang diketahui tidak berada di wilayah Indonesia. Berdasarkan informasi yang beredar, Riza disebut-sebut berada di Malaysia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membenarkan dugaan tersebut.
“Kelihatannya masih ya (di Malaysia),” kata Agus ditemui di kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (29/12).
Riza Chalid saat ini telah masuk dalam daftar red notice. Kejagung sebelumnya telah mengajukan permohonan red notice terhadap yang bersangkutan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan tersebut telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya,” ucap Anang beberapa waktu lalu.
Anang menegaskan, penetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan red notice ke Interpol.
“Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, di samping pemanggilnya, ada penetapan DPO,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
