
Anwar Usman. (YASUYOSHI CHIBA/AFP)
JawaPos.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman terkait tingginya tingkat ketidakhadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepanjang tahun 2025. Peringatan tersebut disampaikan melalui surat resmi MKMK bernomor 41/MKMK/12/2025.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa surat peringatan itu merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan kode etik hakim konstitusi, khususnya terkait kehadiran dalam persidangan dan RPH.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” kata Palguna saat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, Kamis (2/1).
Berdasarkan tabel rekapitulasi kehadiran hakim dalam persidangan yang dibacakan Palguna, Anwar Usman tercatat sebagai hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi. Ia tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno sepanjang tahun 2025.
Selain itu, Anwar Usman juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dari total 160 sidang panel. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan hakim konstitusi lainnya.
Di urutan kedua tingkat ketidakhadiran terbanyak terdapat Arief Hidayat yang tercatat tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel. Urutan ketiga ditempati Enny Nurbaningsih dengan ketidakhadiran 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali dalam sidang panel.
Sementara itu, dalam rekapitulasi kehadiran rapat permusyawaratan hakim (RPH), Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali. Dengan persentase kehadiran sebesar 71 persen, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi dengan tingkat kehadiran terendah di antara sembilan hakim konstitusi lainnya.
Lebih lanjut, Palguna menyampaikan bahwa selama periode 2 Januari hingga 31 Desember 2025, MKMK secara proaktif berupaya menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi. MKMK juga terus mengingatkan para hakim konstitusi terkait potensi penilaian publik yang dapat berujung pada dugaan pelanggaran etik.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
