
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
JawaPos.com - Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa geram atas laporan kinerja hakim MK sepanjang tahun 2025, yang dirilis Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada akhir Desember 2025 lalu. Ia menilai data yang menyebut dirinya sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi perlu diluruskan.
“Enggak (terima),” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Anwar mengaku langsung menghubungi Kepala Sekretariat MK untuk mempertanyakan data tersebut. Ia menilai informasi yang dipublikasikan tidak disertai penjelasan utuh mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Saya langsung telepon ke kepala sekretariatnya. Mas Fajar, mantan juru bicara MK. Kok bisa begini? Karena pada waktu konferensi pers tidak ada data mengenai ketidakhadiran. Alasannya yang pegang itu panitera,” jelasnya.
Ia juga menyinggung waktu publikasi laporan MKMK yang dilakukan pada 31 Desember 2025, saat sebagian pegawai MK tengah menjalani kebijakan work from home (WFH).
“Jadi waktu publish itu WFH, MKMK lalu publish itu,” cetus Anwar.
Anwar menegaskan, sepanjang 50 tahun kariernya di dunia kehakiman, ia hampir tidak pernah absen, termasuk mengambil cuti. Namun, pada awal tahun 2025 dirinya mengalami musibah kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan dan pengobatan secara berkelanjutan.
“Jadi ketidakhadiran saya itu tidak ada yang tanpa alasan sakit,” ujarnya sambil menunjukkan kotak berisi obat-obatan yang dikonsumsinya setiap hari.
Ia memastikan, seluruh ketidakhadirannya telah disertai izin resmi kepada majelis dan tidak pernah dilakukan tanpa alasan yang sah. Karena itu, Anwar berharap publik mendapatkan penjelasan yang utuh terkait kondisi tersebut.
“Jadi masih banyak keluarga saya yang belum jelas sekali alasannya. Saya mohon maaf, saya nggak pernah (absen), apalagi bolos,” tegasnya.
Sebelumnya, MKMK merilis laporan pelaksanaan tugas MK sepanjang tahun 2025 yang menyebut Anwar Usman sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno, 32 kali dalam sidang panel, serta 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Persentase kehadirannya dalam RPH tercatat sebesar 71 persen.
Angka tersebut berbeda signifikan dibandingkan hakim konstitusi lainnya. Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur tercatat memiliki tingkat kehadiran 99 persen. Sementara Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani sebesar 96 persen, serta Arief Hidayat 93 persen.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
