Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Januari 2026, 19.00 WIB

BSU Rp 600 Ribu Januari Akan Segera Cair? Berikut Prioritas dan Kriteria Umum Penerimanya

Petugas memberikan uang bantuan subsidi upah (BSU) kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Petugas memberikan uang bantuan subsidi upah (BSU) kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Masyarakat Indonesia tengah bersiap diterpa kabar bahagia. Pasalnya sejumlah bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan akan cair pada awal tahun ini.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu yang ramai dikabarkan berpotensi cair pada awal Januari 2026.

Banyak kalangan pekerja berharap program ini pun kembali dilanjutkan. Tujuannya untuk membantu meringankan beban ekonomi di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.

Prioritas Penerima BSU 2026

Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode mendatang masih akan difokuskan pada kelompok pekerja tertentu. Salah satu sektor yang disebut menjadi perhatian adalah tenaga pendidik.

Pengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), serta satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sejenis disebut-sebut sebagai kelompok yang berpeluang masuk dalam skema prioritas penerima bantuan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penetapan penerima BSU hanya akan diumumkan melalui saluran resmi. Masyarakat diimbau tidak menjadikan informasi dari media sosial maupun pesan berantai sebagai acuan.

Kriteria Umum Penerima BSU

Berdasarkan persyaratan pada penyaluran BSU sebelumnya yang merujuk pada informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah kriteria umum bagi calon penerima bantuan, antara lain:

• Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
• Terdaftar dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Menerima upah atau gaji di bawah batas maksimum yang ditetapkan pemerintah
• Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (PNS), anggota TNI, maupun Polri
• Tidak sedang memperoleh bantuan sosial lain dalam periode yang sama, seperti program Kartu Prakerja
• Ketentuan rinci dapat mengalami penyesuaian sesuai kebijakan terbaru yang nantinya diumumkan oleh pemerintah

Jadwal Resmi Penyaluran BSU

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) terakhir dilakukan pada Agustus 2025. Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan informasi lanjutan terkait kemungkinan penyaluran tahap berikutnya, termasuk pada Januari 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, BSU pada dasarnya dirancang sebagai instrumen untuk menopang daya beli pekerja sekaligus menekan risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore