Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2026, 15.56 WIB

Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Berubah di Januari 2026? Alasan Sistem, Aturan Baru, dan Hak KPM

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT cair. (Pexels) - Image

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT cair. (Pexels)

JawaPos.com - Awal tahun 2026, sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) nasional mengalami sejumlah penyesuaian besar yang berdampak langsung pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dilansir dari kanal Klik Bansos, perubahan tahun anggaran, migrasi basis data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta verifikasi ulang rekening oleh bank penyalur membuat banyak KPM PKH BPNT mendapati status kepesertaan berubah sementara.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat, padahal sebagian besar perubahan status penerima bansos PKH BPNT tersebut masih bersifat administratif dan belum dapat disimpulkan sebagai pemutusan bantuan secara permanen.

1. Status Penerima Bansos Berubah Menjadi “Tidak” di Awal Januari 2026

Pada awal tahun 2026, banyak KPM PKH dan BPNT mendapati status kepesertaan mereka berubah dari “Ya” menjadi “Tidak” saat melakukan pengecekan bansos.

Perubahan ini kerap dianggap sebagai tanda pencoretan, padahal dalam banyak kasus hanya menunjukkan bahwa data penerima sedang berada dalam proses penyesuaian sistem.

2. Dampak Tutup Buku Anggaran dan Pembukaan Tahun Anggaran Baru

Setiap tanggal 1 Januari, pemerintah melakukan penutupan buku anggaran tahun sebelumnya dan membuka tahun anggaran baru.

Pada fase ini, data penerima bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026 masih dalam tahap input Surat Keputusan (SK), sehingga sebagian data belum sepenuhnya terbaca di sistem publik.

3. Peralihan Basis Data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTS)

Mulai 2026, penyaluran bantuan sosial mengacu pada DTS sebagai basis data utama. Proses migrasi ini disertai verifikasi ulang NIK dan pembersihan data kependudukan, yang menyebabkan status kepesertaan sebagian KPM berubah sementara hingga proses validasi selesai.

4. Verifikasi Rekening oleh Bank Penyalur Himbara

Bank penyalur melakukan pengecekan ulang terhadap keaktifan rekening dan kesesuaian data identitas penerima.

Jika ditemukan perbedaan data atau rekening tidak aktif, sistem secara otomatis menahan status kepesertaan sampai verifikasi dinyatakan berhasil.

5. Langkah yang Perlu Dilakukan KPM Jika Status Tidak Berubah

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore