JawaPos.com - Dalam KUHAP terdapat sejumlah perubahan penting. Salah satunya yakni pasal mengenai upaya paksa. Aturan ini kini diperluas ke ranah penetapan tersangka, pemblokiran aset dan penyadapan.
Tiga hal itu menjadi sesuatu yang baru. Sebab, pada KUHAP lama, upaya paksa hanya memuat aturan tentang penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol Umar Surya Fana mengatakan, perluasan definisi upaya paksa tidak sekada istilah. Tindakan ini kini meliputi standar legalitas, akuntabilitas, perlindungan hak asasi, hingga keterbukaan terhadap praperadilan.
"Ini perkembangan besar dalam hukum acara pidana kita. Sebagai akademisi, saya melihat ini sebagai penguatan prinsip due process of law. Sebagai penyidik, saya melihatnya sebagai tantangan profesional yang membutuhkan disiplin, kecermatan, dan integritas yang lebih tinggi," kata Umar, Rabu (7/1).
Umar menjelaskan, dalam aspek penetapan tersanka selama ini hanya dianggap sebagai administrasi internal penyidikan. Dengan KUHAP baru, maka hal itu akan semakin kompleks.
Meliputi syarat bukti permulaan cukup tidak boleh lagi multitafsir, gelar perkara bukan formalitas belaka, setiap penetapan tersangka dapat diuji objektivitasnya melalui praperadilan. Secara teori hukum, ini adalah penguatan prinsip presumption of innocence, artinya negara diminta lebih berhati-hati sebelum menyentuh martabat hukum seseorang.
"Ini langkah maju. Namun perlu dicatat KUHAP baru tidak bermaksud melemahkan penegakan hukum, tetapi meluruskan prosedurnya. Karena keadilan prosedural adalah fondasi keadilan substansial," imbuhnya.
Dosen PTIK Jakarta ini menyampaikan, kebijakan ini mengandung konsekuensi operasional yang besar. Yakni setiap penetapan tersangka wajib memiliki dua alat bukti yang sah, jelas, dan terdokumentasi.
Lalu rekam jejak proses berpikir penyidik harus tertuang dalam resume pembuktian, gelar perkara wajib dilakukan secara substantif tidak boleh sekadar rapat.
Sementara, aspek upaya paksa dalam pemblokiran aset dianggap memberikan perpektif hukum yang lebih luas. Sehingga, mempermudah aparat dalam melakukan penegakan hukum berlandasan keadilan.
"Masuknya kewenangan pemblokiran aset atau rekening sebagai upaya paksa sangat relevan bagi kejahatan korupsi, TPPU, dan kejahatan finansial modern," ucapnya.
Umar menuturkan, dalam dunia akademisi teori hukum pidana modern, asset-based approach dipandang lebih efektif dibanding offender-based approach. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menghentikan aliran manfaat kejahatan.
Dengan menjadikan blocking sebagai upaya paksa, maka harus ada dasar hukum formal, harus bisa diuji proporsionalitas dan urgensinya, harus ada mekanisme keberatan yang fair bagi pihak yang terdampak. Artinya, perlindungan hak ekonomi warga tetap dijaga, sekaligus negara diberi senjata untuk menghadapi kejahatan ekonomi yang canggih.
Dari aspek upaya paksa penyadapan pun dinilai logis dan etis. Meskipun menyangkut hak privasi seseorang, namun tetap bisa dibatasi dalam kondisi tertentu dengan mekanisme yang sah.
"Dalam teori hukum tata negara, hak privasi adalah bagian dari hak asasi konstitusional. Karena itu, pembatasannya hanya boleh dilakukan oleh undang-undang dengan standar pengawasan yang jelas," tukasnya.
Masuknya penyadapan sebagai upaya paksa berarti izin harus jelas, sumber kewenangan sah, dan terbatas tujuannya, hasil penyadapan harus dijaga kerahasiaannya, serta misuse penyadapan adalah pelanggaran serius.