Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Januari 2026, 17.45 WIB

MK Perintahkan Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Diatur UU

Ilustrasi, Polri melakukan mutasi para Jenderal dalam rangka melakukan penyegaran

 

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur secara spesifik dalam undang-undang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Putusan itu menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian bukan merupakan pelanggaran konstitusi, melainkan bagian dari mekanisme penugasan negara yang sah dan diakui secara hukum.

Pendiri Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi, menilai MK secara tegas menolak permohonan yang ingin menghapus dasar hukum keterlibatan Polri dalam jabatan ASN.

“Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak permohonan yang hendak menghapus dasar hukum keterlibatan Polri dalam jabatan ASN,” kata Haidar Alwi kepada wartawan, Selasa (20/1).

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan secara yuridis bahwa Polri tetap dipandang sebagai institusi profesional yang dapat diberi mandat tambahan oleh negara dalam jabatan tertentu, sepanjang sesuai dengan fungsi kepolisian dan kebutuhan pemerintahan.

Ia menilai, putusan MK mencerminkan kepercayaan terhadap profesionalisme Polri sebagai alat negara, bukan aktor politik. Namun demikian, Mahkamah juga menegaskan adanya prinsip kehati-hatian.

Haidar menjelaskan, Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya menekankan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

“Selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan kepolisian, anggota Polri aktif dapat mendudukinya tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Sebaliknya, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun berlaku jika jabatan itu tidak terkait dengan fungsi kepolisian,” jelasnya.

Prinsip tersebut, lanjut Haidar, menunjukkan bahwa Polri tidak diberi ruang tanpa batas, melainkan bekerja dalam koridor hukum yang jelas dan terukur.

Dalam konteks tantangan keamanan dan pemerintahan modern, mulai dari kejahatan siber, kejahatan transnasional, perlindungan data, hingga stabilitas sosial, negara membutuhkan keahlian khusus yang tidak selalu tersedia dalam birokrasi sipil.

“Penugasan anggota Polri di jabatan tertentu justru dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas negara dalam melindungi kepentingan publik, bukan untuk mengaburkan batas antara sipil dan aparat keamanan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran anggota Polri di jabatan sipil tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk dominasi, melainkan sebagai ruang pengabdian tambahan ketika negara memerlukannya.

Lebih jauh, Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata isu konstitusionalitas Polri, melainkan menyangkut aspek pengaturan teknis dan kebijakan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Selain itu, MK juga mendorong DPR dan Pemerintah untuk memperjelas kriteria, mekanisme, serta batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore