Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Februari 2026, 00.32 WIB

Sesalkan Anggaran Pendidikan Dipotong untuk MBG, Guru Honorer Karawang Ajukan Gugatan UU APBN ke MK

Ilustrasi menu makan MBG. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang). - Image

Ilustrasi menu makan MBG. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang).

JawaPos.com - Salah satu anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, guru honorer asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Gugatan tersebut secara khusus menyasar Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3).

Permohonan judicial review itu terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan pun sudah digelar pada Kamis (12/2) kemarin.

Reza menyoroti anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang tercatat sebesar Rp 769 triliun. Namun, dari jumlah tersebut terdapat alokasi sebesar Rp 268 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan perhitungan Reza bersama P2G, realisasi anggaran pendidikan yang benar-benar menyentuh substansi pendidikan tidak mencapai batas minimal 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.

“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pada kenyataannya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen,” kata Reza dalam keterangannya, Jumat (13/2).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Ketentuan tersebut dinilai telah memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan operasional pendidikan.

Padahal, kata Reza, MBG semestinya tidak dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, ia menilai terdapat dua persoalan utama.

Pertama, secara nomenklatur, MBG merupakan bantuan pemenuhan gizi yang lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau program kesehatan. Memasukkannya ke dalam fungsi pendidikan dinilai sebagai bentuk “penyelundupan hukum” untuk memenuhi angka 20 persen anggaran pendidikan tanpa menyentuh substansi pedagogis.

Kedua, terjadi ketidakadilan dalam alokasi anggaran pendidikan. Pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan dibandingkan kesejahteraan guru. Sebab, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

"Masih banyak guru yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa pengalokasian anggaran MBG dalam pos pendidikan berpotensi inkonstitusional.

Iman menilai, anggaran MBG sebesar Rp268 triliun berdampak pada menurunnya transfer ke daerah, yang kemudian berimbas pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai kesejahteraan guru.

Iman mencontohkan, gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu di Kab. Dompu sebesar 139 ribu/bulan. Ada juga, 5.000 guru PPPK PW Kab. Aceh Utara hanya mendapatkan gaji 200 ribu/bulan dikarena kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.

Selain itu, 137 guru PPPK PW di Kab. Sumedang hanya diberi gaji 50 ribu/bulan oleh Pemda. Sedangkan, 500 guru PPPK PW digaji 250 ribu - 750 ribu dari APBD. Kondisi demikian lagi-lagi disesuaikan dengan kemampuan APBD yang sangat terbatas.

"Guru-guru honorer dan PPPK PW jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG," terang Iman.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore