
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di kantor Kementerian Hukum (14/6). (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Lagi-lagi, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi kembali terjadi. Terbaru, kasus terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan, terungkap bahwa bayi ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan sejumlah uang. Besarannya beragam, mulai dari Rp 9-25 juta per bayi.
Mirisnya lagi, transaksi ini sudah dilakukan sejak sebelum bayi dilahirkan alias masih dalam kandungan. Mirisnya lagi, proses penjualan bayi itu turut melibatkan beberapa pihak, mulai dari orang tua, perantara, hingga tenaga kesehatan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengaku sangat prihatin atas kasus tersebut.
Dia menegaskan kasus itu telah menjadi perhatian serius pemerintah. Perkara pun tengah dalam proses pengembangan oleh kepolisian karena merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak. Khususnya, hak untuk hidup, diasuh, dan mendapatkan perlindungan.
“Setiap modus jual beli bayi merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi. Anak tidak boleh dijadikan objek transaksi,” tegasnya di Jakarta, Rabu (21/1).
Oleh karena itu, lanjutnya, pelaku praktik jual beli anak ini dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga akan didenda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
“Karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak, maka sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga,” ungkapnya.
Selain pasal tersebut, terlapor juga dapat dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan dan perdagangan anak. Mereka yang melanggar akan diancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Dia melanjutkan, saat ini, pihak kepolisian bersama UPTD juga tengah melakukan penelusuran keberadaan bayi yang diduga menjadi korban. Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Medan juga akan menyiapkan langkah perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan yang aman apabila bayi berhasil ditemukan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini secara menyeluruh, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik perdagangan anak dalam bentuk apa pun di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Soroti Balita Tewas di Sukabumi, Kemen PPPA: Perlindungan Anak, Tanggung Jawab Semua Pihak
Di samping itu, dia turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak kekerasan serta perdagangan perempuan dan anak. Masyarakat dapat menghubungi layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau terkait kekerasan di sekitarnya. (mia)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
