Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026. Penerapan aturan hukum tersebut diharapkan tetap mengedepankan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, menegaskan undang-undang baru tidak boleh berpihak pada kepentingan kekuasaan semata. Menurutnya, demokrasi harus menjadi fondasi utama dalam penerapan KUHP yang baru.
“Undang-undang yang baru harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. Demokrasi harus dijaga, dan KUHP yang dihasilkan harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kebebasan,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (21/1).
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu diterapkan dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, terdapat potensi pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Andi, KUHP yang cenderung mendekati praktik kebijakan otoriter justru akan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
“Kedaulatan rakyat harus dijaga, dan KUHP yang baru tidak boleh mencederai hak-hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti proses perubahan KUHP yang dinilai dilakukan secara serampangan. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, masyarakat kini harus berhadapan dengan dua kitab undang-undang sekaligus, yakni KUHP dan KUHAP, yang dinilai rumit secara teknis.
“Pegangan hukum rakyat tidak lagi sederhana. Ini berpotensi membingungkan masyarakat dan justru menyulitkan mereka memahami hukum yang seharusnya melindungi,” ucap Andi.
Ia menegaskan, setiap perubahan dalam sistem hukum nasional harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat dan nilai-nilai demokrasi. Tidak boleh ada upaya untuk mengurangi kebebasan yang telah dijamin oleh konstitusi.
“Sejumlah pasal dalam revisi KUHP yang sedang dibahas berpotensi membatasi kritik sosial, perbedaan pendapat, dan aktivitas masyarakat sipil. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
