
Ilustrasi penjambret sampai harus tinggalkan motor saat dikejar korbannya
JawaPos.com - Kasus yang menjerat Hogi Minaya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua orang penjambret tas istrinya, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Jogjakarta, Senin (26/1).
Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Grup), kegiatan tersebut dihadiri oleh tersangka Hogi Minaya beserta penasihat hukumnya, perwakilan kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Sementara itu, keluarga dua penjambret hadir secara daring dari Palembang dan Pagar Alam, yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan kejaksaan dalam proses ini berperan sebagai fasilitator. Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan saling memaafkan.
"Hasilnya kedua pihak setuju untuk saling memaafkan," kata Bambang usai pertemuan.
Meski demikian, Bambang menyebut masih diperlukan pembahasan lanjutan terkait bentuk dan mekanisme pelaksanaan kesepakatan perdamaian tersebut oleh masing-masing penasihat hukum.
"Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," ujarnya.
Ia menargetkan, dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada keputusan final. Adapun surat penghentian penuntutan (SKP2) belum diterbitkan dan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.
Namun demikian, Bambang memastikan bahwa alat pengawasan berupa gelang GPS yang sebelumnya dipasang di kaki tersangka telah dilepas. Ia menegaskan pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari prosedur karena Hogi Minaya berstatus sebagai tahanan kota.
Dalam penerapan restorative justice, Bambang menjelaskan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain tindak pidana tidak diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih, perbuatan dilakukan pertama kali, serta terjadi karena unsur kelalaian.
Dalam kasus ini, Hogi Minaya sebelumnya dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Pertimbangan jaksa penuntut umum, perkara ini memenuhi syarat karena perbuatannya merupakan bentuk kelalaian. Jadi ada pengecualian di situ," pungkas Bambang.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
