Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (istimewa)
JawaPos.com - Persebaran Nitrous Oxide atau N20 di Indonesia kini menjadi sorotan Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski belum termasuk dalam salah satu jenis narkotika, namun penyalahgunaan gas tersebut berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat mengancam nyawa.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (27/1), Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa tidak sulit untuk memperoleh gas tersebut. Tidak heran, kini penyalahgunaan Nitrous Oxide menjadi salah satu tren di kalangan anak muda.
”Tren itu marak karena gas tersebut mudah didapat,” ungkap jenderal bintang tiga Polri tersebut.
Berdasar informasi yang diperoleh BNN, praktik penyalahgunaan N20 beragam. Tidak sedikit yang menggunakan gas tersebut dengan campuran alkohol. Menurut Suyudi, tindakan itu sangat berbahaya. Sebab, jika dihirup secara langsung, gas itu akan bekerja dan menyerang sistem saraf pusat pada tubuh manusia.
”Nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak,” imbuhnya.
Efek dari penyalahgunaan gas tersebut adalah euforia. Pada otak, gas itu dapat menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin. Karena itu, muncul efek rasa tenang dan tidak jarang hingga menyebabkan tawa tanpa sebab.
Tentu saja, efek tersebut hanya muncul sementara waktu. Tidak bersifat permanen. Suyudi menyebut, yang berbahaya adalah perilaku adiktif yang muncul akibat penyalahgunaan gas tersebut. Itu akan mendorong dan memicu pengguna untuk terus menghirup gas tersebut berulang kali.
Namun demikian, sejauh ini Nitrous Oxide belum masuk dalam deretan narkotika. Suyudi menyatakan bahwa belum ada Nitrous Oxide dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian pula dalam daftar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
”Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat itu karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara,” imbuhnya.
Di banyak negara, lanjut Suyudi, penggunaan Nitrous Oxide sudah semakin ketat. Bahkan ada negara yang sudah mengklasifikasikan gas tersebut sebagai salah satu jenis barang terlarang atau narkoba jika digunakan serampangan atau terjadi penyalahgunaan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
