Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Januari 2026, 04.35 WIB

Sikap Kapolri Listyo Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian Dinilai Sejalan dengan Konstitusi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan rilis akhir tahun. (Mabes Polri) - Image

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan rilis akhir tahun. (Mabes Polri)

JawaPos.com - Sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, dinilai sejalan dengan konstitusi dan prinsip ketatanegaraan Indonesia. Penolakan tersebut disampaikan Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Penilaian itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Syafrinaldi. Menurutnya, secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas, mulai dari konstitusi hingga undang-undang.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), ditegaskan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan konstitusional tersebut kemudian dipertegas dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam TAP MPR tersebut, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dalam negeri dan berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.

“Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” kata Prof. Syafrinaldi, Selasa (27/1).

Ia menyatakan, desain kelembagaan tersebut bertujuan memastikan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan objektif serta bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral.

Prof. Syafrinaldi mengingatkan, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang serius.

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Rantai komando menjadi lebih panjang, akuntabilitas menjadi kabur, dan potensi tarik-menarik kepentingan politik akan semakin besar,” tegasnya.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Konstruksi hukum ini, kata dia, merupakan bentuk checks and balances agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan.

Prof. Syafrinaldi juga menilai, pernyataan Kapolri yang menolak keras wacana penempatan Polri di bawah kementerian, bahkan dengan simbolisasi sikap pribadi merupakan pesan etis sekaligus akademis.

“Itu adalah pernyataan sikap yang menunjukkan keberpihakan pada sistem dan konstitusi, bukan pada jabatan. Dalam dunia akademik, sikap seperti itu justru mencerminkan integritas seorang pemimpin institusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi kultur organisasi, transparansi, serta pengawasan publik, bukan pada perubahan struktur kelembagaan yang berpotensi melahirkan persoalan baru.

Menurutnya, berbagai agenda transformasi yang tengah dijalankan Polri juga akan sulit berjalan optimal jika institusi tersebut dimasukkan ke dalam struktur kementerian yang sarat birokrasi.

“Dalam teori administrasi publik modern, lembaga penegak hukum membutuhkan fleksibilitas dan independensi. Jika terlalu birokratis, respons terhadap dinamika sosial dan ancaman keamanan justru akan melambat,” jelasnya.

Sebagai akademisi, Prof. Syafrinaldi mengingatkan agar wacana mengenai posisi Polri tidak digiring ke arah politisasi kelembagaan. Diskursus tersebut harus dikembalikan pada koridor ilmiah, konstitusional, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore