Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Februari 2026, 01.02 WIB

Lowongan PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4: Kapan Dibuka dan Berapa Formasinya? Berikut Jadwal, Syarat, Cara, Dokumen Pendaftarannya

Ilustrasi mobil mitra SPPG pengantar MBG. BGN larang mobil pengantar MBG dari SPPG masuk halaman sekolah untuk alasan keamanan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi mobil mitra SPPG pengantar MBG. BGN larang mobil pengantar MBG dari SPPG masuk halaman sekolah untuk alasan keamanan. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang tidak langsung di bawah kementerian, tugasnya adalah memenuhi kebutuhan gizi bagi seluruh rakyat Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Sejak 19 Agustus 2024, jabatan Kepala Badan Gizi Nasional dipegang oleh Dadan Hindayana. Badan Gizi Nasional dibentuk untuk mewujudkan program makan siang gratis yang menjadi salah satu kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pemilihan umum Presiden Indonesia tahun 2024.

Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai dasar pembentukan Badan Gizi Nasional.

Dengan aturan ini, tugas dan fungsi terkait pengawasan gizi yang sebelumnya dijalankan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di bawah Badan Pangan Nasional, dialihkan ke Badan Gizi Nasional.

Badan ini juga diberi anggaran sebesar Rp71 triliun. Tugas utama Badan Gizi Nasional adalah memastikan pemenuhan gizi nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut, Badan Gizi Nasional memiliki beberapa fungsi, yaitu:

- memberi arahan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi,

- promosi serta kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

- mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis tersebut;

- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, memberi bimbingan, dan dukungan administrasi kepada seluruh bagian Badan Gizi Nasional;

- mengelola barang dan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

- memberi dukungan yang nyata kepada seluruh bagian Badan Gizi Nasional;

 - melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana.

Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada Dewan Pelaksana dalam mengelola pemenuhan gizi nasional.

Dewan Pengarah terdiri dari satu orang ketua yang sekaligus menjadi anggota, satu orang wakil ketua yang sekaligus menjadi anggota, dan lima orang anggota.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore