
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua orang tersangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mulai hari ini (10/2). Kedua tersangka adalah bos DSI berinisial TA dan ARL. Mereka sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap TA dan ARL dilaksanakan sesuai jadwal. Dari tiga orang tersangka yang dipanggil kemarin, hanya tersangka berinisial MY yang tidak memenuhi panggilan.
”Untuk tersangka atas nama TA selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI tiba di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 Wib dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 12.30 WIB, dimana penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada tersangka TA,” terang Ade Safri.
Sementara tersangka ARL selaku komisaris dan pemegang saham DSI tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 14.00 WIB. Kepada ARL, penyidik melayangkan 138 pertanyaan.
”Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026,” jelasnya.
Khusus untuk tersangka MY selaku mantan direktur DSI, penyidik Bareskrim Polri yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kemarin karena alasan sakit bakal diperiksa pada Jumat (13/2). Dia memastikan bahwa penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Dia belum bisa mengungkapkan penyidik akan melakukan penahanan atau tidak. Perkembangan proses pemeriksaan dan penyidikan kasus tersebut dipastikan akan disampaikan kepada publik. Pihaknya berkomitmen menangani kasus itu sampai tuntas.
”Semua kami dalami, semua kami dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mencegah tiga orang tersangka dalam kasus tersebut bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak 5 Februari 2026. Mereka langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan para tersangka tidak meninggalkan Indonesia.
”Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan Pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap tiga orang tersangka,” ungkap Ade Safri pada Jumat (6/2).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
