Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Februari 2026, 00.22 WIB

ASN Boleh WFA Sebelum dan Setelah Lebaran, Menteri PANRB Rini Widyantini: Layanan Publik Tak Boleh Libur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (tengah). (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (tengah). (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Nyepi dan Idul Fitri 2026 hampir pasti diberlakukan.

pemerintah mewanti-wanti agar WFA bagi ASN itu tidak boleh dijadikan alasan menurunnya pelayanan publik. Seluruh layanan esensial diminta tetap berjalan optimal, meski berada dalam periode libur nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Saat ini saya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” kata Rini dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Rini membeberkan, penyesuaian kerja WFA ASN diberlakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026.

Selain itu, fleksibilitas tugas kedinasan juga diterapkan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Meski demikian, Rini menekankan bahwa kebijakan WFA bukan berarti ASN berhenti bekerja alias libur.

Ia mengimbau pimpinan instansi, khususnya di pemerintah daerah, untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara mandiri dan selektif, dengan tetap mengedepankan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Pimpinan instansi diharapkan mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tidak boleh libur, terutama layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Di antaranya layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional.

“Kami berharap, para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal,” tegasnya.

Untuk memastikan hal tersebut, pimpinan instansi diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Termasuk mengatur pembagian jumlah ASN yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan tugas secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain menjaga layanan publik, Rini juga mengingatkan pentingnya integritas ASN selama masa libur nasional.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore