Puluhan driver Ojek online (Ojol) bersalaman kepada aparat saat aksi damai di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (02/09/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan pandangan para pelaku industri mengenai Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 yang pengaturannya tengah disiapkan oleh pemerintah dalam Surat Edaran (SE).
Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha mengatakan para pelaku industri berkomitmen untuk mengikuti ketentuan BHR namun diharapkan pemerintah dapat memahami kemampuan setiap pelaku industri berbeda-beda.
"Harapan kami dari Modantara untuk tahun ini pemerintah bisa lebih bijaksana dan juga membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dalam menyusun kebijakan terkait dengan bonus hari raya untuk mitra pengemudi di sektor mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi perusahaan yang berbeda-beda," kata Agung dalam konferensi pers yang diselenggarakan KADIN, Jumat.
Ia menyebutkan BHR sebenarnya bersifat sukarela dan dirancang oleh masing-masing aplikator, sehingga besaran BHR antara satu aplikator dengan aplikator lain tentu berbeda karena disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perusahaan.
Keputusan itu perlu dipahami agar nantinya keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga sekaligus memberikan dukungan tambahan bagi para mitra lewat pemberian BHR.
"Bonus Hari Raya ini sifatnya adalah voluntary, oleh karena itu pemberian BHR ataupun program-program terkait yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebetulnya adalah bagian itikad baik untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para mitranya," kata Agung.
Komitmen asosiasi dalam mendukung kesejahteraan mitra juga tidak berhenti dengan pemberian BHR, Agung mengatakan para anggotanya secara rutin juga menghadirkan program-program pelatihan keterampilan.
Salah satu contoh programnya dengan mendorong para mitra untuk menjadi UMKM mandiri sehingga nantinya mereka bisa lebih berdaya untuk menciptakan peluang finansial.
Sebelumnya terkait dengan BHR, pada Rabu (25/2), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
