Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Januari 2026, 20.35 WIB

Bencana sebagai Produk Normalisasi Kerusakan Ekologis

ILUSTRASI. Ratusan rumah yang rusak dan porak poranda akibat di terjang banjir bandang di Nagari Batu Busuk, Padang, Jum - Image

ILUSTRASI. Ratusan rumah yang rusak dan porak poranda akibat di terjang banjir bandang di Nagari Batu Busuk, Padang, Jum

BENCANA banjir dan tanah longsor telah melanda berbagai lokasi dalam beberapa bulan terakhir, di antaranya seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Bali, Papua, dan Sumatera. Kajian oleh Bryan (2022) mengenai Kerangka Kerja Ekologi Sosial Tanggung Jawab (Social Ecology of Responsibility Framework) menunjukkan ketidakmungkinan untuk memisahkan kontribusi krisis ekologi dan kerusakan iklim terhadap tindakan individu, negara, dan korporasi, meskipun ketiganya memiliki skala kerusakan ekologis yang berbeda.

Agnew (Bryan, 2022) menyebut pemahaman individu maupun kelompok sangat dibutuhkan karena saling berhubungan secara simbiosis. Misal, meningkatnya pola konsumsi individu menciptakan permintaan pasar yang mendorong korporasi dan negara untuk melakukan kerusakan ekologis yang lebih besar seperti pembukaan lahan. Dampaknya, pendapatan negara meningkat melalui pajak dan royalti ekspor.

Dalam hal ini, korporasi mendapatkan keuntungan dalam bentuk insentif pajak perusahaan, regulasi yang berpihak pada eksploitasi yang lebih luas, hingga subsidi bahan bakar yang mempermudah ekstraksi sumber daya. Selain itu, individu juga mendapat manfaat berupa harga barang/jasa yang relatif rendah dan terciptanya lapangan kerja, meskipun kesempatan lebih banyak terbuka bagi pekerja kasar (blue-collar worker). Ini menunjukkan bahwa lingkungan ekonomi politik sangat berperan dalam mendorong praktik ekstraktif.

Disisi lain, resiko yang dihadirkan melampaui keuntungan yang diberikan. Kerusakan lingkungan dalam bentuk ekosida, seperti deforestasi dan praktik ekstraksi ekstrem, termasuk pengeboran lepas pantai di perairan dalam, penghancuran puncak gunung, fracking, dan penambangan pasir minyak tar, memberikan konsekuensi struktural dari relasi simbiosis ini. Masyarakat di sekitar operasi perusahaan sangat rentan mengalami kemiskinan, penurunan kualitas kesehatan, kekerasan, konflik, kerentanan pangan, dan pengungsian massal.

Tak hanya berdampak pada manusia, kerusakan lingkungan hidup juga mengancam biodiversitas di sekitarnya. Diperkirakan terdapat satu juta spesies hewan dan tumbuhan terancam punah atas kerusakan alam yang terjadi (Diaz, 2019). Para ilmuwan juga menyebut bahwa sistem iklim global akan berpengaruh pada bencana yang sulit atau bahkan tidak dapat dipulihkan (Zimmerman; Bryan, 2022). Ini sejalan dengan pernyataan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) yang menyebut pemulihan seluruh wilayah yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera diprediksi memakan waktu hingga 20-30 tahun mendatang, jika sepenuhnya bergantung pada kemampuan pemerintah. 

Bencana Banjir Sumatera

Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) mengumumkan jumlah korban meninggal dunia pada bencana banjir di Sumatera mencapai 1.112 orang, korban hilang sebanyak 176 orang, dan sejumlah 498.447 jiwa mengungsi (23/12). Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, menyebut alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan sebagai penyebab utama bencana. Dalam 20 tahun kedepan, Sumatera bahkan diproyeksikan menjadi wilayah dengan kerentanan perubahan iklim tertinggi di Indonesia.

Temuan lain menunjukkan bahwa wilayah yang paling parah terdampak banjir di Sumatera Utara berlokasi di sekitar aktivitas industri ekstraktif. Artinya, praktik eksploitatif dan pengabaian terhadap lingkungan telah dinormalisasi dan melekat dalam kehidupan sehari- masyarakat, hingga akhirnya bencana hadir sebagai sesuatu yang tidak dapat terelakkan. Dalam pendekatan filsafat enactivism, pengalaman tidak bisa dipahami secara terpisah dari tubuh dan lingkungan sosial tempat ia berada. Jika kebiasaan mengabaikan lingkungan terjadi, maka hal ini akan berkontribusi pada hadirnya societal unfeeling, yaitu ketidakpekaan kolektif terhadap krisis ekologis (Slaby, 2025).

Kebiasaan tersebut tidak hanya mengaburkan kesadaran terhadap dampak ekologis, melainkan juga membangun pola wacana untuk mengalihkan permasalahan kepada hal lain serta mengurangi rasa empati terhadap kelompok masyarakat yang dianggap tidak layak mendapat perhatian kolektif. Misal, wacana pejabat publik tentang situasi mencekam yang hanya terjadi di media sosial, atau tentang ambisi menanam lebih banyak pohon sawit di Papua.

Beberapa penelitian menyebut bahwa ketergantungan ekonomi membuat pemerintah terus memfasilitasi industri ekstraksi tersebut, meskipun mereka menyadari dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan (White, 2015; Leahy, 2019; dalam Bryan, 2022). Dalam perspektif sosiologis, kondisi ini mendorong lahirnya perubahan sosial oleh masyarakat yang diawali dengan kesadaran kelas dan diwujudkan melalui proses negosiasi modal sosial.

Menurut Bourdieu, individu akan melakukan proses negosiasi dengan modal-modal yang dimiliki (ekonomi, budaya, sosial, simbolik). Proses negosiasi ini berlangsung dalam suatu arena atau field yang akan berujung pada dua konsekuensi, yaitu adanya perubahan sosial atau tidak adanya perubahan sosial. Dalam hal ini, akademisi, masyarakat, dan komunitas menggunakan modal sosial, budaya, dan simbolik sebagai sarana bagi proses negosiasi dalam arena sosial.

Mereka telah melakukan negosiasi melalui kritik terhadap tindakan-tindakan penguasa yang mungkin saja dianggap melalaikan kepentingan masyarakat luas, mulai dari menolak bantuan asing, akses pangan dan kesehatan yang belum merata, serta membangun budaya kompetitif dengan para pemengaruh perihal hasil donasi. Masyarakat juga tengah mendorong adanya transparansi audit korporasi dan melakukan tuntutan pada pihak yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan.

Apabila berbagai upaya negosiasi telah dilakukan namun tidak menghasilkan perubahan sosial,  maka hal ini menandakan adanya reproduksi stratifikasi sosial dimana masyarakat akan tetap menjadi kelas subordinat yang rentan terhadap ketidakadilan. Untuk memulihkan kepercayaan sosial, pemerintah perlu lebih peka terhadap negosiasi dan kebutuhan publik, serta mengambil langkah nyata untuk menekan dampak krisis ekologi yang lebih luas.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore