Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 November 2025, 14.00 WIB

Dalam 2 Pekan, Komdigi Berhasil Blokir 2,4 Juta Konten Terkait Judi Online

Petugas memeriksa barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memerangi praktik judi online di Indonesia. Bahkan, laporan terbaru menunjukkan bahwa Komdigi mampu memblokir 2,4 juta konten yang terkait dengan judi online dalam waktu dua pekan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Spesifiknya, pemblokiran ini dilakukan dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 2 November 2025.

"Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, dengan jumlah situs 2,166 sekian juta. Namun juga ada di file sharing. Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani karena juga di situ ada judi online," kata Meutya di kantor PPATK, Jakarta, dikutip Jumat (7/11).

Saat ini terdapat lebih dari 123 ribu konten file sharing di sejumlah platform sosial media. Diantaranya yakni Meta lebih dari 106 ribu, YouTube dan Google lebih dari 41 ribu, X lebih dari 18,6 ribu, Telegram 1.942, TikTok 1.138, Line 14, dan App Store.

Menurut Meutya, meskipun PPATK mencatat bahwa total transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 155 triliun, atau menurun sekitar 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya, upaya kolaborasi lintas lembaga tetap perlu diperkuat.

Ia menekankan pentingnya kerja sama dalam menelusuri situs maupun akun yang menyelipkan konten perjudian di berbagai platform digital.

Bahkan, Meutya juga menyampaikan apresiasi terhadap PPATK atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan terkait aktivitas judi online. Berdasarkan data yang dimiliki Komdigi untuk periode serupa, sebanyak 23.604 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi telah dilaporkan ke PPATK untuk diproses lebih lanjut. Komdigi pun terus berupaya melakukan take down terhadap situs-situs yang teridentifikasi.

“Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ujar dia. 

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa PPATK selalu merespons cepat laporan rekening yang dikirim Komdigi. Kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta aparat penegak hukum juga harus diperkuat. 

Selain itu, Meutya menegaskan bahwa pihaknya bersama PPATK juga bersiap melibatkan mitra-mitra mancanegara untuk memerangi judi online. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore