Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Oktober 2025, 20.32 WIB

4 Risiko Mengerikan Kalau Kamu Lupa Perpanjang SIM, Jangan Sampai Nyesel!

Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling. - Image

Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling.

JawaPos.com - Siapa di antara kita yang suka menunda-nunda? Rasanya hampir semua orang pernah melakukannya, termasuk urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Kadang saking sibuknya, kita lupa kalau masa berlaku SIM sudah lewat. Walaupun terlihat sepele, membiarkan SIM kamu "mati" bisa mendatangkan serangkaian masalah yang jauh lebih merepotkan daripada sekadar meluangkan waktu sejenak untuk mengurusnya.

Bagi kamu para pengendara, memiliki SIM yang aktif adalah kewajiban mutlak. Tanpa dokumen ini, status legalitasmu di jalan bisa dipertanyakan. 

Nah, supaya kamu tidak terkejut dan merasakan kerugian besar di kemudian hari, ada baiknya kamu simak betul-betul berbagai risiko fatal yang mengintai jika kamu sampai terlambat atau bahkan lupa sama sekali untuk memperpanjang surat izin mengemudi.

Berikut 4 risiko mengerikan saat lupa memperpanjang SIM seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!

1. SIM Kamu Resmi "Mati" dan Tidak Sah Lagi

Risiko paling mendasar adalah ketika SIM yang kamu miliki sudah tidak berlaku lagi, alias "mati." Ini berarti SIM tersebut secara hukum tidak lagi sah sebagai izin resmi kamu untuk mengemudi di jalan raya. 

Konsekuensinya, status kamu sebagai pengendara dianggap sama seperti seseorang yang belum pernah memiliki SIM, baik itu karena masih di bawah umur maupun memang belum pernah membuatnya sama sekali di kantor polisi. Dengan kata lain, kamu dianggap berkendara secara ilegal di jalanan publik, dan ini adalah pelanggaran serius yang bisa memicu masalah lebih lanjut.

2. Siap-siap Mendapatkan Denda yang Lumayan Menguras Kantong

Ketika kamu lupa atau bahkan sengaja menunda perpanjangan SIM, kamu harus bersiap-siap menghadapi denda. Denda ini tidak hanya berlaku saat kamu tertangkap polisi di jalan. 

Bahkan, ketika kamu akhirnya menyadari kesalahan dan hendak mengajukan permohonan perpanjangan atau pembuatan SIM baru (karena SIM sudah mati total), kamu akan dikenakan biaya denda yang jumlahnya bervariasi. Besaran denda ini biasanya disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan seberapa lama kamu sudah terlambat. 

3. Jadi Langganan Kena Tilang dan Dokumen Bisa Disita Polisi

Selain denda, risiko yang pasti kamu hadapi adalah ditilang oleh polisi lalu lintas. Ketika kamu terciduk dan terbukti mengemudi dengan SIM yang sudah tidak aktif, polisi berhak menilang kamu. 

Tidak hanya denda yang harus kamu bayar, tetapi dokumen berkendara kamu, yaitu SIM yang "mati" tersebut, akan disita atau ditahan oleh petugas. Kalau kamu butuh dokumen itu kembali untuk keperluan perpanjangan atau pembuatan SIM yang baru, kamu harus melalui prosedur pengambilan yang cukup rumit dan memakan waktu. Ini tentu sangat merepotkan dan membuang-buang waktu berharga kamu.

4. Kamu Akan Terbatasi dan Tidak Bebas Lagi dalam Berkendara

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore