Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Januari 2026, 19.59 WIB

Jangan Sampai Bolak-balik ke Samsat: Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Satu Tahunan dan Lima Tahunan yang Wajib Diketahui

Ilustrasi Loket Pajak Kendaraan Bermotor. Ide PKS terkait penghapusan pajak motor dan SIM Seumur Hidup dinilai mustahil - Image

Ilustrasi Loket Pajak Kendaraan Bermotor. Ide PKS terkait penghapusan pajak motor dan SIM Seumur Hidup dinilai mustahil

JawaPos.com-Membayar pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik motor di Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pajak motor terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan, dengan ketentuan serta proses pembayaran yang berbeda.

Ketidaktahuan terhadap persyaratan yang harus dibawa sering kali membuat proses pembayaran pajak terhambat. Agar tidak membuang waktu dan tenaga, pemilik kendaraan perlu mengetahui secara jelas dokumen apa saja yang wajib disiapkan serta tahapan pembayaran pajak motor di kantor Samsat seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!

Syarat dan Cara Membayar Pajak Motor Tahunan

Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan membawa STNK asli beserta salinannya, serta fotokopi BPKB. Dokumen ini akan digunakan petugas Samsat untuk melakukan verifikasi data kendaraan.

Apabila motor terdaftar atas nama perorangan, pemilik cukup membawa KTP asli dan fotokopinya sesuai dengan identitas yang tercantum dalam STNK. Namun, jika kendaraan tersebut merupakan milik perusahaan dan terdaftar atas nama badan usaha, maka diperlukan dokumen tambahan berupa fotokopi SIUP dan TDP, NPWP perusahaan, serta surat keterangan domisili perusahaan.

Dalam kondisi tertentu, pembayaran pajak motor tahunan dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pengurusan dengan sistem perwakilan ini mensyaratkan adanya surat kuasa resmi yang dilampirkan bersama dokumen lainnya. Surat kuasa tersebut harus dibuat secara jelas, mencantumkan kop surat, serta ditandatangani oleh pihak pemberi kuasa. Fotokopi KTP pemberi kuasa juga wajib disertakan.

Khusus kendaraan milik perusahaan, surat kuasa yang digunakan harus dilengkapi dengan stempel resmi perusahaan sebagai bentuk legalitas.

Pembayaran pajak motor tahunan tergolong cepat dan praktis. Pemilik kendaraan cukup mendatangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Petugas kemudian akan melakukan pengecekan dan pencocokan data kendaraan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, pemilik kendaraan akan dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak. Jika pembayaran telah dilakukan, petugas akan memproses pengesahan STNK. Dalam waktu singkat, STNK yang telah diperpanjang dapat langsung diambil.


Syarat dan Cara Membayar Pajak Motor Lima Tahunan

Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak motor lima tahunan memerlukan persyaratan yang lebih lengkap. Pemilik kendaraan wajib membawa STNK, BPKB, serta KTP asli berikut fotokopinya untuk keperluan administrasi dan pencocokan data.

Jika kendaraan tercatat atas nama perusahaan, dokumen pendukung seperti SIUP, TDP, NPWP perusahaan, serta domisili perusahaan tetap harus dilampirkan. Sama seperti pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan juga dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa resmi beserta fotokopi KTP pihak pemberi kuasa.

Selain dokumen administratif, pajak motor lima tahunan juga mewajibkan pemilik kendaraan untuk menjalani proses cek fisik. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sebagai bagian dari proses validasi sebelum penerbitan STNK dan pelat nomor baru.

Proses pembayaran pajak lima tahunan memerlukan waktu lebih lama karena melalui beberapa tahapan tambahan. Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.

Selanjutnya, kendaraan akan menjalani cek fisik untuk pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka. Pada tahap ini, biasanya dilakukan penggesekan nomor rangka ke media khusus sebagai bukti fisik kendaraan. Setelah cek fisik selesai, seluruh dokumen beserta hasil pemeriksaan harus dilegalisir oleh petugas.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore