Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 19.26 WIB

Kepala SMAN 1 Cimarga Dilaporkan karena Tegur Siswa yang Merokok, P2G Sayangkan Kriminalisasi Guru yang Menegakkan Aturan

Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Fitria dipolisikan imbas tampar murid lantaran ketahuan merokok di sekolah. (Instagram @majeliskopi08) - Image

Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Fitria dipolisikan imbas tampar murid lantaran ketahuan merokok di sekolah. (Instagram @majeliskopi08)

JawaPos.com - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kasus pelaporan kepala sekolah di Banten oleh orang tua siswa karena menegur murid yang merokok di sekolah seharusnya tidak disikapi dengan langkah hukum. 

P2G menegaskan, guru maupun kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menegakkan tata tertib di lingkungan pendidikan, selama dilakukan tanpa kekerasan.

“Kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi,” tegas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dihubungi JawaPos.com, Rabu (15/10).

Satriwan mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga sekolah, baik guru maupun siswa, tidak boleh melakukan kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, maupun kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Namun demikian, penegakan disiplin tetap menjadi tanggung jawab sekolah, termasuk dalam menindak pelanggaran seperti merokok di lingkungan pendidikan.

Selain itu, larangan merokok di fasilitas pendidikan, menurut P2G, sudah sangat jelas dasar hukumnya.

Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa sekolah termasuk kawasan tanpa rokok.

Bahkan secara khusus, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan, kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menegur atau memberi sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik yang melanggar aturan tersebut.

P2G juga menyayangkan adanya laporan polisi terhadap kepala sekolah dalam kasus ini. 

Menurut Satriwan, tindakan kepala sekolah yang menegur siswa karena merokok masih berada dalam koridor penegakan aturan sekolah, apalagi jika dilakukan tanpa unsur kekerasan.

P2G menilai, reaksi orang tua melaporkan kepala sekolah ke aparat kepolisian terlalu berlebihan dan berpotensi menggerus kewibawaan guru di mata murid.

“Kami memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian,” tegas Satriwan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore