
SMAN 1 Cimarga Lebak viral usai kepala sekolah dilaporkan karena menampar siswa yang merokok. P2G desak kasus ini diselesaikan lewat restorative justice. (Google Maps)
JawaPos.com - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong kasus dugaan kekerasan kepala sekolah pada siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Bukan melalui proses hukum pidana.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai, langkah orang tua siswa melaporkan kepala sekolah ke polisi terlalu berlebihan dan justru dapat menimbulkan dampak negatif terhadap dunia pendidikan.
“Kami memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian,” ujar Satriwan dihubungi JawaPos.com, Rabu (15/10).
Menurut P2G, sekolah merupakan tempat pembentukan karakter dan penyelesaian konflik melalui dialog, bukan ruang kriminalisasi antara guru dan murid.
Kasus seperti ini, kata Satriwan, lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan hubungan sosial, bukan dengan hukuman.
Pendekatan restorative justice menekankan pemulihan keadaan dan hubungan antar pihak, dalam hal ini guru, siswa, dan orang tua. Bukan pembalasan atau pemenjaraan.
P2G mengacu pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pendekatan restorative justice dapat digunakan dalam tindak pidana ringan dengan menitikberatkan pada musyawarah dan perdamaian antar pihak yang bersengketa.
P2G juga menegaskan, laporan hukum terhadap guru yang menegakkan tata tertib sekolah dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan pendidik.
Guru bisa ragu menegur siswa yang melanggar aturan, karena khawatir akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Padahal, menurut berbagai regulasi, kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab menegakkan aturan sekolah, termasuk dalam hal larangan merokok di lingkungan pendidikan.
Aturan ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui pendekatan restorative justice, P2G berharap semua pihak dapat duduk bersama membangun solusi damai.
Pendekatan ini memungkinkan pemulihan hubungan antara kepala sekolah, siswa, dan orang tua, dengan pendampingan dari komite sekolah dan Dinas Pendidikan.
P2G juga mendesak Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan memberhentikan kepala sekolah.
Pemda harus memfasilitasi dialog yang konstruktif agar suasana belajar kembali kondusif dan aksi mogok belajar dapat diakhiri.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
